TVRINews – Jakarta
Mata uang Garuda terapresiasi ke level Rp17.350 per dolar AS seiring pelemahan indeks dolar dan intervensi strategis bank sentral.
Nilai tukar rupiah menunjukkan resiliensi pada pembukaan perdagangan Rabu 6 Mei 2026, bergerak menguat di tengah upaya agresif otoritas moneter dalam meredam volatilitas pasar.
Data Refinitiv mencatat mata uang Indonesia terapresiasi 0,34 persen ke posisi Rp17.350 per dolar Amerika Serikat (AS), membalikkan tren pelemahan pada penutupan hari sebelumnya yang berada di level Rp17.410 per dolar AS.
Sentimen positif ini didorong oleh koreksi pada indeks dolar AS (DXY) yang mengukur kekuatan greenback terhadap enam mata uang utama dunia.
Per pukul 09.00 WIB, DXY terpantau turun 0,21 persen ke level 98,234. Pelemahan dolar global ini memberikan ruang bagi mata uang regional untuk menguat, namun apresiasi rupiah hari ini secara signifikan dipicu oleh sinyal kebijakan kontraktif yang diperketat oleh Bank Indonesia (BI).
Intervensi dan Pengetatan Transaksi Valas
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam keterangan resminya selasa 5 Mei 2026, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga stabilitas nilai tukar melalui tujuh langkah strategis.
Salah satu poin krusial dalam mitigasi spekulasi adalah penurunan ambang batas pembelian dolar AS tanpa dokumen penyerta (underlying transaction).
Otoritas moneter memangkas batas transaksi dari semula US25.000 (setara Rp433,75 juta) per orang per bulan.
"Pembelian dolar sampai dengan atau di atas US$25.000 wajib memiliki dasar transaksi yang jelas. Ini yang akan kami perkuat," ujar Perry Warjiyo.
Selain pengetatan regulasi, BI akan memperluas jangkauan intervensi di pasar non-deliverable forward (NDF) internasional, mencakup pusat keuangan global seperti London dan New York., jika melihat posisi cadangan devisa yang dinilai masih lebih dari cukup untuk melakukan stabilisasi di pasar spot maupun domestik.
Sinergi Fiskal dan Penguatan Arus Modal
Di sisi lain, daya tarik aset domestik terus dipacu melalui instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Strategi ini diharapkan mampu menarik aliran modal asing (inflow) untuk mengimbangi tekanan keluar (outflow) di pasar saham dan Surat Berharga Negara (SBN).
Hingga saat ini, BI mencatat telah melakukan pembelian SBN di pasar sekunder sebesar Rp123,1 triliun secara year-to-date.
Pemerintah juga memberikan dukungan melalui kebijakan komoditas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi pemberlakuan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang efektif per 1 Juni 2026.
"Eksportir diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor di bank milik negara selama minimal 12 bulan, dengan kewajiban konversi ke rupiah hingga 50 persen dari total DHE," jelas Airlangga.
Integrasi antara kebijakan moneter BI dan instrumen fiskal pemerintah ini diproyeksikan akan memperdalam likuiditas valas di pasar dalam negeri sekaligus memperkokoh fundamental rupiah menghadapi ketidakpastian ekonomi global.










