TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat fondasi sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan nasional.
Peluncuran RP3I 2026-2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali.
Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia menghadapi dinamika yang semakin kompleks, mulai dari perubahan kondisi ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, hingga meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," ujar Friderica dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan nasional masih terjaga di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global. Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen.
Pada periode yang sama, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,1 persen. Sementara rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,11 persen.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa industri perbankan menghadapi tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, perubahan teknologi, perubahan model bisnis, isu lingkungan hidup, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas, ketahanan, keberlanjutan, dan pelindungan konsumen.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun,"ungkap Dian.
Dian menjelaskan, RP3I 2026-2030 juga menjadi tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan. RP3I juga diselaraskan dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi.
Lima Prioritas Strategis
RP3I 2026-2030 menetapkan lima prioritas strategis dalam pengembangan industri perbankan nasional.
Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas, yang mencakup penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas.
Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, melalui transformasi dan inovasi digital yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk pemanfaatan teknologi emerging dan frontier dengan penguatan tata kelola, keamanan, serta ketahanan digital.
Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. Prioritas ini mencakup perluasan produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem supply chain, serta pengembangan Open Banking–Open Finance.
Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, dengan memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan serta pembiayaan untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif, melalui proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.
Pelaksanaan RP3I 2026-2030 juga ditopang empat enablers, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
Selain RP3I, OJK dalam kesempatan tersebut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis(CRMS) 2026. Panduan ini merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
CRMS menjadi kerangka kerja untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, hingga pengungkapan.
Pengkinian CRMS 2026 mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.
Buku 7 tersebut disiapkan sebagai instrumen untuk membantu perbankan menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.
OJK menyatakan implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 diharapkan memperkuat sinergi antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan untuk membangun industri perbankan yang modern, tangguh, dan inklusif.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang produktif dan berkelanjutan.










