TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pembentukan Dana Cadangan Daerah guna memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan ibu kota. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato Gubernur terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut membahas langkah strategis untuk membiayai proyek-proyek prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah yang jatuh tempo.
Ima Mahdiah mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan langkah penting untuk membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih kuat, terencana, dan berkelanjutan. Apalagi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima dalam keterangannya pada Jumat 2 Oktober 2026.
Ima menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang inovatif tanpa hanya bergantung pada sumber pendanaan konvensional. Salah satu alternatif pembiayaan yang dapat ditempuh adalah penerbitan Obligasi Daerah guna mempercepat pembangunan infrastruktur.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.
Meski demikian, penerbitan obligasi harus diikuti dengan perencanaan keuangan yang matang agar tersedia anggaran saat jatuh tempo. Dana Cadangan Daerah yang dialokasikan melalui APBD ini diusulkan sebagai instrumen untuk memitigasi risiko gagal bayar sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah.
Selain Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah, rapat paripurna juga membahas tiga ranperda lain, yakni perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda, Ranperda PT Bank Jakarta (Perseroda), dan perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroda.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana penguatan kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas usaha bank milik Pemprov DKI dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
Pramono menjelaskan bahwa Bank DKI yang telah beroperasi sejak 11 April 1961 kini menggunakan nama Bank Jakarta seiring dengan penyesuaian bentuk badan hukumnya.
“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” jelas Pramono.
Pramono menuturkan bahwa selain memiliki kewenangan membuka kantor pelayanan di dalam maupun luar wilayah NKRI, Pemprov DKI juga mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun.
“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ujar Pramono.
Ia berharap peningkatan modal dasar tersebut dapat memperluas kapasitas usaha, meningkatkan penyaluran kredit, serta memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi ibu kota.
“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” tegasnya.
Selanjutnya, pembahasan empat Ranperda ini memasuki proses legislasi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta sebagai landasan hukum penguatan pembiayaan pembangunan dan BUMD di Jakarta.










