TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun. Dana tersebut disiapkan untuk menjaga kesehatan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Dana Cadangan Daerah diperlukan sebagai instrumen untuk menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap sehat.
"Dana cadangan ini digunakan untuk apa? Tentunya untuk mem-backup agar APBD kita menjadi sehat sekali," ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pramono menjelaskan, pembentukan dana cadangan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Ia berharap pengelolaan APBD Jakarta dapat menjadi contoh bagi pemerintah provinsi lain, terutama dalam aspek transparansi dan kesehatan fiskal.
"Saya ingin banget bahwa Jakarta menjadi role model, contoh sebuah provinsi yang pengaturan APBD-nya transparan, terbuka, dan kemudian sehat sekali. Itu kami lakukan begitu,"jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026, Pramono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun.
Dana tersebut direncanakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur kota dalam jangka panjang. Sejumlah sektor yang menjadi sasaran meliputi transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan infrastruktur lainnya.
Menurut Pramono, kebutuhan pembiayaan pembangunan tersebut tidak seluruhnya dapat ditanggung melalui penganggaran dalam satu tahun. Karena itu, Pemprov DKI juga perlu mengoptimalkan APBD sekaligus mengembangkan pembiayaan kreatif secara terencana.
"Dalam rangka memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembiayaan kreatif tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyiapkan Dana Cadangan," ucapnya.
Dana Cadangan Daerah senilai Rp5,6 triliun itu akan dialokasikan secara bertahap dengan mempertimbangkan tenor dan seri yang diterbitkan.
Sumber dana berasal dari APBD, antara lain melalui surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama belum digunakan, dana tersebut dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti risiko, keamanan, imbal hasil, dan kebutuhan likuiditas.
"Selama belum digunakan, Dana Cadangan dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan memperhatikan risiko, keamanan, imbal hasil, dan kebutuhan likuiditas,"pungkasnya.
Dana Cadangan Daerah tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola risiko fiskal yang muncul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah.










