YVRINews - Jakarta
Data PIHPS Nasional mencatat kenaikan signifikan pada komoditas cabai rawit merah hingga menembus Rp105.300 per kilogram.
Lonjakan harga pada sejumlah komoditas pangan utama, khususnya kelompok hortikultura, memperketat tekanan inflasi bahan makanan di pasar tradisional nasional.
Berdasarkan pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada Selasa 13 Oktober 2026, komoditas cabai mencatatkan kenaikan paling tajam. Cabai rawit merah menyentuh angka tertinggi sebesar Rp105.300 per kilogram (kg), disusul cabai merah keriting yang diperdagangkan pada kisaran Rp88.350 per kg. Sementara itu, cabai rawit hijau dan cabai merah besar masing-masing berada di tingkat Rp78.850 per kg dan Rp73.800 per kg.
Fluktuasi terbatas juga terjadi pada komoditas bumbu dapur dan bahan pokok harian. PIHPS Nasional melaporkan rata-rata harga bawang merah sedang berada di level Rp37.000 per kg, sedangkan bawang putih sedang dipatok Rp38.650 per kg.
Di sektor pangan sumber protein hewan, pergerakan harga relatif terjaga meski bertahan di kisaran tinggi. Daging sapi kualitas I mencatatkan harga rerata Rp152.550 per kg dan kualitas II sebesar Rp143.450 per kg. Adapun komoditas unggas mencatat daging ayam ras segar pada Rp41.250 per kg dan telur ayam ras segar di posisi Rp29.700 per kg.
Untuk komoditas beras, tren pergerakan secara umum berada dalam rentang stabil hingga fluktuasi minor, bergantung pada kualifikasi beras. Jenis beras kualitas bawah hingga super ditransaksikan mulai dari Rp14.700 hingga Rp17.950 per kg.
Sementara itu, pasokan kebutuhan rumah tangga lainnya mencatat minyak goreng curah dijual rata-rata Rp20.400 per kg, dan varian kemasan bermerek berkisar antara Rp23.600 hingga Rp24.350 per kg. Pada komoditas pemanis, gula pasir lokal bertahan di Rp19.250 per kg dan varian premium ditawarkan pada level Rp20.450 per kg.
Pergerakan harga pangan strategis ini terus dipantau secara berkala oleh otoritas terkait guna memastikan keterjangkauan daya beli masyarakat serta stabilitas pasokan di tingkat pedagang eceran.










