TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di tengah tekanan suku bunga dan pergerakan nilai tukar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK memantau secara intensif berbagai potensi risiko yang dihadapi lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk risiko pasar dan likuiditas. Sejalan dengan itu, OJK juga akan menyiapkan berbagai langkah mitigasi sesuai perkembangan kondisi.
“Kami juga melakukan berbagai forward looking assessment, antara lain dengan melakukan stress testing untuk mengukur ketahanan sektor jasa keuangan dengan berbagai skenario, yang hasilnya digunakan untuk pertimbangan dalam mengambil langkah pengawasan dan kebijakan secara pre-emptive, responsif, dan terukur,”ujar Friderica dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 7 Juli 2026.
Selain melakukan pengujian ketahanan di tingkat regulator, OJK juga meminta seluruh lembaga jasa keuangan melaksanakan stress testing secara berkala. Menurut Friderica, lembaga keuangan tidak hanya perlu memperhatikan risiko yang dihadapi secara langsung, tetapi juga mengantisipasi dampak lanjutan terhadap debitur maupun portofolio pembiayaannya.
Di sisi kebijakan, OJK terus mendorong penguatan permodalan lembaga jasa keuangan agar memiliki daya tahan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai tekanan sekaligus meningkatkan daya saing industri keuangan nasional.
Pada sektor pasar modal, OJK mempertahankan kebijakan penundaan implementasi transaksi short selling, penerapan trading halt, serta batas auto rejection hingga September 2026. Kebijakan tersebut dinilai masih diperlukan untuk menjaga stabilitas perdagangan saham di tengah tingginya volatilitas pasar.
OJK juga melanjutkan reformasi pasar modal nasional guna meningkatkan integritas pasar, sekaligus memperkuat koordinasi bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Ini untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat terus menjalankan fungsi intermediasi secara sehat dan berkelanjutan,"jelasnya.
Secara keseluruhan, OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan nasional masih stabil. Meredanya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah turut membantu mengurangi tekanan di pasar energi global, yang ditandai dengan harga minyak kembali mendekati level sebelum konflik serta menurunnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi.
Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa risiko geopolitik masih perlu diwaspadai karena potensi eskalasi konflik tetap terbuka. Di sisi lain, indikator ekonomi global masih menunjukkan kinerja yang lebih baik dari perkiraan pasar, meskipun terdapat perbedaan kondisi antarnegara dan tekanan inflasi mulai meningkat.
Amerika Serikat dinilai masih menunjukkan ketahanan ekonomi yang kuat dengan pasar tenaga kerja yang solid, meski inflasi kembali meningkat. Sementara itu, Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta, sedangkan aktivitas ekonomi di Eropa masih tertahan akibat permintaan yang belum pulih sepenuhnya meskipun sektor manufaktur mulai membaik.
Pada Juni 2026, OECD dan Bank Dunia merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 menjadi masing-masing 2,8 persen dan 2,5 persen. Prospek tersebut masih berpotensi melemah apabila konflik geopolitik kembali meningkat atau gangguan pasokan energi berlangsung lebih lama.
Di dalam negeri, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan perlambatan moderat di tengah meningkatnya tekanan inflasi. Aktivitas manufaktur yang tercermin dari PMI melemah, surplus neraca perdagangan menyempit, dan cadangan devisa mengalami penurunan. Namun demikian, OJK menilai stabilitas perekonomian Indonesia tetap terjaga berkat sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang terus dilakukan pemerintah dan otoritas terkait.










