TVRINews, Jakarta
Emas Antam kembali menguat pada akhir pekan, mencatatkan pertumbuhan 6,71% secara year-to-date sepanjang tahun 2026.
Tren penguatan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berlanjut pada perdagangan akhir pekan, Sabtu, 11 Juli 2026. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram.
Kenaikan ini menyusul tren positif yang terjadi pada perdagangan hari sebelumnya, Jumat, 10 Juli 2026, di mana harga emas Antam melonjak signifikan sebesar Rp 17.000 ke posisi Rp 2.650.000 per gram.
Kinerja Harga Sepanjang 2026
Secara akumulatif, logam mulia Antam masih mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun berjalan (year-to-date). Sejak awal tahun 1 Januari 2026 yang dibuka pada harga Rp 2.488.000 per gram, harga emas Antam telah tumbuh sebesar 6,71%.
Meski demikian, harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high) yang sempat menyentuh level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026 lalu.
Tidak hanya harga jual, harga buyback (pembelian kembali) emas Antam pada hari ini juga terpantau meningkat sebesar Rp 10.000 ke level Rp 2.415.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran (sebelum pajak):
* 0,5 gram: Rp 1.377.500
* 1 gram: Rp 2.655.000
* 2 gram: Rp 5.250.000
* 3 gram: Rp 7.850.000
* 5 gram: Rp 13.050.000
* 10 gram: Rp 26.045.000
* 25 gram: Rp 64.987.000
* 50 gram: Rp 129.895.000
* 100 gram: Rp 259.712.000
* 250 gram: Rp 649.015.000
* 500 gram: Rp 1.297.820.000
* 1.000 gram: Rp 2.595.600.000
Ketentuan Pajak
Perlu diingat bahwa setiap transaksi jual-beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:
1. Pembelian Emas Batangan: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
2. Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak ini akan dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Harga yang tertera adalah harga dasar sebelum pajak. Investor diharapkan selalu memantau pembaruan harga secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia.










