TVRINews, Jakarta
Pemerintah percepat regulasi pusat finansial internasional demi menarik investasi asing ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat posisi negara dalam peta ekonomi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah merampungkan kerangka regulasi berupa Peraturan Presiden (PP) untuk memfasilitasi operasional Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) yang akan berlokasi di Bali.
Langkah ini diambil menyusul pembahasan intensif Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang saat ini tengah digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah menargetkan payung hukum tersebut dapat disahkan segera untuk mendukung visi integrasi pasar keuangan Indonesia ke level internasional.
"Kami tengah mematangkan draf regulasi secara paralel. Fokus utamanya adalah menetapkan wilayah operasional di Bali agar segera siap saat kerangka legislatif nasional disahkan," ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.
Airlangga menambahkan bahwa momentum ini krusial bagi pemerintah. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan memaparkan perkembangan signifikan terkait inisiatif ini dalam pidato kenegaraan dan Nota Keuangan RAPBN yang akan disampaikan di hadapan DPR menjelang peringatan kemerdekaan, 17 Agustus mendatang.
"Target kami, seluruh kesiapan administratif dan hukum sudah tuntas sebelum 16 Agustus 2026," imbuhnya.
Mengadopsi Standar Global
Berdasarkan dokumen draf yang sedang dibahas di parlemen, PFII dirancang sebagai kawasan dengan otonomi khusus dalam hal administrasi dan pengelolaan keuangan. Kawasan ini nantinya akan mengadopsi standar internasional untuk memastikan efisiensi dan transparansi bagi pelaku usaha global.
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah ketatnya persaingan pusat keuangan regional. Selain itu, PFII diproyeksikan menjadi katalisator bagi inovasi sektor keuangan, penyerapan investasi langsung, serta penyediaan skema pembiayaan untuk proyek-proyek strategis nasional, termasuk pembiayaan iklim dan infrastruktur.
Sektor yang akan dilayani dalam ekosistem PFII sangat komprehensif, mencakup perbankan konvensional dan syariah, pasar modal, bursa karbon, hingga manajemen aset keluarga (family office).
Selain itu, kawasan ini juga akan memfasilitasi transaksi derivatif, perdagangan komoditas internasional, dan operasional perusahaan induk keuangan.
Sejauh ini, proses pembahasan di tingkat Panja DPR terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, otoritas moneter, hingga asosiasi industri keuangan. Sesuai jadwal legislasi, RUU PFII ditargetkan memasuki tahap pembicaraan tingkat kedua pada 21 Juli 2026 sebelum disahkan menjadi undang-undang.










