TVRINews, Jakarta
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Doni Akbar mendorong penguatan fungsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perekonomian nasional.
Menurut Doni, Kadin perlu ditempatkan secara proporsional sebagai representasi dunia usaha yang dapat memberikan masukan, rekomendasi, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional.
“Revisi UU No 1/1987 tentang Kadin perlu memasukkan norma dan klausul tentang fungsi dan peran Kadin dalam perekonomian nasional dengan tetap melibatkan Kadin dalam proses konsultasi, penyusunan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan di bidang perekonomian, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan, industri, investasi, dan jasa. Terkait dengan penetapan kebijakan nasional tetap menjadi wewenang dari kementerian/lembaga/badan pemerintah yang terkait,” ujar Anggota FPG dari Dapil Jawa Tengah X (Kabupaten Batang, Kabupaten dan Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang), dalam keterangan yang diterima Senin, 7 September 2026.
Doni mengatakan fungsi dan peran Kadin yang berpotensi berbenturan dengan fungsi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebijakan nasional perlu dikaji secara komprehensif.
Ia mendorong penguatan fungsi Kadin dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha dan dunia usaha, menyediakan data dan informasi, memberikan fasilitasi, serta mendukung keberlanjutan usaha.
Menurut Doni, Kadin harus mampu menjadi jembatan efektif antara kepentingan dunia usaha dan pemerintah, bukan sekadar organisasi administratif.
Doni juga menyoroti gagasan pembentukan lembaga baru untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Menurutnya, gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menambah panjang rantai kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
“Tetapi, terkait gagasan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis baru, saya berpandangan perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam. Jangan sampai pembentukan lembaga baru justru menambah panjang rantai kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” tandasnya.
Doni menilai Indonesia telah memiliki sejumlah lembaga dan mekanisme penyelesaian sengketa yang menangani persoalan dunia usaha dan perlindungan konsumen. Di antaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta mekanisme arbitrase yang telah memiliki dasar hukum.
Karena itu, ia menilai kebijakan yang lebih tepat ialah memperkuat kewenangan, kapasitas, koordinasi, dan efektivitas lembaga yang sudah ada daripada terus membentuk lembaga baru.
“Orang sakit batuk jangan diberikan obat sakit kepala. Kalau persoalannya adalah lemahnya efektivitas penyelesaian sengketa, maka yang harus diperbaiki adalah mekanisme dan kapasitas penyelesaian sengketanya. Jangan setiap persoalan kelembagaan dijawab dengan membentuk lembaga baru yang menambah beban biaya,” cetusnya.
Doni mengatakan revisi UU Kadin seharusnya diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata dunia usaha. Hal tersebut mencakup kepastian hukum, kemudahan berusaha, akses informasi dan data, fasilitasi investasi, penyelesaian hambatan usaha, serta perlindungan terhadap keberlanjutan usaha, khususnya UMKM.
Ia menilai penguatan kelembagaan Kadin tidak harus diikuti dengan perluasan kewenangan. Penguatan justru perlu diarahkan pada kejelasan fungsi dan peningkatan kapasitas.
“Penguatan kelembagaan bukan berarti memperbesar kewenangan, melainkan memperjelas fungsi, memperkuat kapasitas, dan memastikan Kadin benar-benar hadir sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus representasi dunia usaha,” urainya.










