TVRINews, Jakarta
Pemerintah menyiapkan sejumlah program ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pasar kerja dan aktivitas dunia usaha hingga 2027.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga pemulihan ekonomi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
Haryo menegaskan, pemerintah akan mengombinasikan penguatan perlindungan sosial dengan berbagai kebijakan yang mendorong produktivitas sektor ekonomi. Program tersebut disiapkan untuk menghadapi kebutuhan ekonomi pada akhir 2026 sekaligus menjadi landasan kebijakan pada 2027.
“Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” ujar Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Salah satu program yang tengah dipersiapkan adalah perluasan akses layanan perbankan. Pemerintah berencana membuka rekening bank bagi warga negara yang telah berusia lebih dari 17 tahun, terutama masyarakat yang masuk kelompok desil 1 sampai desil 4.
Data calon penerima saat ini masih dalam proses pencocokan antarkementerian dan lembaga. Pemerintah melakukan verifikasi tersebut untuk memastikan program dapat diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
Untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Masing-masing keluarga penerima manfaat memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan. Program dengan anggaran Rp17,5 triliun itu menyasar 33.244.408 keluarga dari kelompok desil 1 hingga desil 4.
Selain pangan, pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Sebanyak 13,3 juta pekerja mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan. Total anggaran yang disiapkan untuk program tersebut hampir mencapai Rp12 triliun.
Memasuki 2027, pemerintah juga menyiapkan program yang berkaitan dengan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Program magang ditargetkan diikuti 150 ribu peserta, sementara pelatihan vokasi akan diberikan kepada sekitar 300 ribu orang.
Dukungan terhadap pekerja juga diberikan melalui kebijakan perpajakan. Pemerintah memperluas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp10 juta per bulan.
Kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh sektor dan diperkirakan menjangkau 7,5 juta pekerja.
Selain itu, pemerintah bersama Kementerian Keuangan tengah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Menurut Haryo, rangkaian kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan masyarakat sekaligus menjaga produktivitas ekonomi.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil,” jelasnya.
Sektor perumahan juga menjadi salah satu sasaran kebijakan pemerintah. Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP direncanakan diperpanjang hingga 2027.
Untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP tetap diberikan. Sedangkan pada rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas tersebut berlaku untuk bagian harga sampai Rp2 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan skema KPR dengan bunga subsidi enam persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Skema tersebut dapat digunakan untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.
Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah juga direncanakan berlanjut pada 2027.
Sementara itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP selama enam bulan akan disesuaikan dengan tingkat penghasilan pekerja.
Di sektor industri, pemerintah tengah menyiapkan aturan perpajakan baru untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi industri perhiasan dalam memanfaatkan fasilitas fiskal.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan penguatan dunia usaha. Stimulus diharapkan mampu mempertahankan daya beli, memperluas kesempatan kerja, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi hingga 2027.










