TVRINews, Jakarta
Kekhawatiran terhadap dampak kebijakan perpajakan baru bagi pelaku ekonomi kreatif yang baru memulai usaha mendapat perhatian dari Komisi VII DPR RI.
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, meminta Kementerian Ekonomi Kreatif untuk memperjuangkan penundaan penerapan tarif pajak normal atau pemberian fasilitas tax holiday bagi perusahaan ekonomi kreatif yang masih berada dalam tahap inkubasi.
Menurut Putra, koordinasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Keuangan perlu segera dilakukan agar kebijakan turunan perpajakan dapat disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif yang memiliki pola usaha berbeda dengan sektor bisnis konvensional.
"Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV atau PT ekonomi kreatif yang masih berada di fase inkubasi. Langkah pertama harus dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar ada pemahaman yang jelas tentang seperti apa bentuk bisnis ekonomi kreatif," kata Putra dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menilai harmonisasi kebijakan antarkementerian menjadi langkah penting sebelum pemerintah melakukan dialog lebih lanjut dengan para pelaku usaha. Dengan demikian, pemerintah dapat hadir dengan pendekatan dan kebijakan yang seragam.
Sorotan tersebut muncul menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi memberikan beban tambahan bagi pelaku ekonomi kreatif skala mikro dan kecil yang baru membentuk badan usaha seperti CV, Firma, maupun PT.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang baru berdiri tidak lagi menggunakan mekanisme pajak berdasarkan omzet sebagaimana skema sebelumnya. Sejak awal operasional, pelaku usaha diwajibkan menerapkan sistem pembukuan normal dengan penghitungan pajak berdasarkan laba bersih perusahaan.
Meski secara prinsip dinilai lebih adil karena pajak dikenakan berdasarkan keuntungan, DPR menilai penerapan kebijakan tersebut tanpa masa transisi berisiko memberatkan usaha kreatif yang masih dalam tahap pengembangan.
Putra menjelaskan bahwa banyak subsektor ekonomi kreatif membutuhkan investasi awal yang besar dan waktu yang relatif panjang sebelum memperoleh keuntungan. Sektor seperti studio animasi, rumah produksi film, pengembang gim, kreator konten digital, jasa desain kreatif, fotografi, hingga penyelenggara acara umumnya harus mengeluarkan biaya riset, pengadaan peralatan, lisensi perangkat lunak, serta pembiayaan tenaga kreatif sebelum menghasilkan pendapatan yang stabil.
"Tidak bisa dipukul rata. Kementerian Keuangan perlu memahami bahwa bisnis ekonomi kreatif memiliki karakter yang berbeda dibandingkan bisnis lainnya," ujarnya.
Selain mendorong adanya insentif pajak bagi usaha yang masih dalam tahap inkubasi, Komisi VII DPR juga mengusulkan harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor ekonomi kreatif. Langkah tersebut dinilai penting agar otoritas perpajakan memiliki pemahaman yang sama terkait struktur biaya yang menjadi karakteristik industri kreatif.
Melalui harmonisasi tersebut, berbagai komponen biaya seperti riset dan pengembangan, lisensi perangkat lunak, pengembangan produk, hingga honor tenaga lepas atau freelancer dapat diakui sebagai biaya yang sah untuk mengurangi penghasilan bruto perusahaan.
DPR menegaskan bahwa pembahasan ini bukan bertujuan menghindari kewajiban pajak, melainkan mencari titik keseimbangan antara kepatuhan perpajakan dan kebutuhan ruang tumbuh bagi pelaku ekonomi kreatif yang masih berkembang.
"Jangan sampai kebijakan yang diterapkan terlalu cepat justru membuat pelaku usaha kecil enggan membangun badan usaha formal seperti CV atau PT. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang mendukung pertumbuhan tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan," tegas Putra.
Komisi VII berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih adaptif sehingga ekosistem ekonomi kreatif nasional tetap berkembang sekaligus mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.










