TVRINews – Jakarta
Bank Indonesia Perketat Pembatasan Pembelian Valas Menjadi US$25.000 Guna Meredam Gejolak Pasar
Tren depresiasi mata uang Indonesia terus berlanjut ke zona merah. Nilai tukar rupiah kembali terkoreksi tajam terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada transaksi perdagangan Rabu 3 Juni 2026, hingga memecahkan rekor terendah sepanjang sejarah (all-time low).
Berdasarkan data pasar spot Refinitiv pada pukul 09.26 WIB, mata uang Garuda merosot 0,39 persen ke posisi Rp17.900 per dolar AS. Tekanan ini meningkat signifikan dibanding fluktuasi pada pembukaan pasar pagi ini yang sempat melemah 0,22 persen di level Rp17.870 per dolar AS.
Dengan melampaui batas psikologis baru tersebut, posisi rupiah kini kian rentan dan merosot mendekati level psikologis berikutnya di angka Rp18.000 per dolar AS.
Intervensi Kebijakan Bank Indonesia
Merespons volatilitas yang tinggi, otoritas moneter bertindak cepat dengan memperketat arus modal keluar. Bank Indonesia (BI) secara resmi memangkas batas maksimal pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi sebesar US$25.000 per bulan untuk setiap pelaku pasar, dari aturan sebelumnya yang melonggarkan pembelian hingga US$50.000. Langkah restriksi ini mulai diimplementasikan secara efektif per Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan strategis tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026, yang merupakan amandemen kedua atas regulasi transaksi pasar valuta asing tahun 2024, dan ditandatangani oleh Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, pada akhir Mei lalu.
"Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah [...] ditetapkan sebesar US$25.000,00 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing," bunyi petikan Pasal 25 dalam salinan PADG Nomor 11 Tahun 2026 yang dirilis resmi pada Rabu 3 Juni 2026.










