TVRINews – Jakarta
Perjanjian dagang bilateral I-CA CEPA resmi berlaku mulai 1 Desember 2026, buka peluang besar bagi komoditas nasional di pasar Amerika Utara.
Lanskap perdagangan internasional Indonesia memasuki babak baru menyusul ratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement atau I-CA CEPA).
Berdasarkan pertukaran notifikasi ratifikasi antar kedua negara, kesepakatan bilateral ini dijadwalkan efektif berlaku secara penuh mulai 1 Desember 2026.
Perjanjian tersebut mencatat sejarah penting sebagai pakta perdagangan bilateral perdana bagi Indonesia dengan mitra di kawasan Amerika Utara, sekaligus kesepakatan bilateral pertama bagi Kanada dengan negara anggota di kawasan Asia Tenggara.
Melalui kerangka kerja sama ini, pihak Kanada berkomitmen mengeliminasi atau meliberalisasi hingga 90,55 persen pos tarif bagi berbagai lini produk asal Indonesia.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, menyatakan bahwa implementasi I-CA CEPA merupakan instrumen krusial guna mendongkrak performa ekspor nasional sekaligus memperluas penetrasi pasar di kancah global, khususnya kawasan Amerika Utara.
"Mulai berlakunya I-CA CEPA menjadi momentum penting untuk memperluas akses pasar produk Indonesia di Kanada. Kami berharap, pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan peluang yang dihasilkan perjanjian ini untuk meningkatkan ekspor, memperluas jangkauan pasar, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional," ujar Budi Santoso dari laman resmi @ Kementerian Perdagangan
Dorongan Optimalisasi bagi Pelaku Usaha dan UMKM
Pemberlakuan fasilitas tarif preferensial ini diharapkan mampu memberikan keunggulan kompetitif dari sisi harga bagi komoditas ekspor Indonesia. Menanggapi peluang tersebut, Kementerian Perdagangan mengimbau kalangan dunia usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk segera mempersiapkan langkah strategis secara konkret.
Sejumlah langkah utama yang perlu ditempuh eksportir nasional meliputi identifikasi karakteristik pasar Kanada, penyesuaian mutu produk dengan regulasi setempat, serta pemahaman mendalam terkait ketentuan asal barang (rules of origin).
Kementerian Perdagangan memastikan bakal terus menggencarkan program sosialisasi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemanfaatan instrumen perdagangan internasional ini.










