TVRINews, Jakarta
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong penguatan peran perempuan di industri kelapa sawit melalui penyusunan Pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG) di sektor tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan perempuan memperoleh akses, kesempatan, dan manfaat yang setara dalam pembangunan industri kelapa sawit nasional.
Sebagai bagian dari proses penyusunan pedoman, Kemen PPPA bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) II yang berfokus pada penyempurnaan aspek monitoring dan evaluasi. Langkah ini dilakukan agar implementasi pengarusutamaan gender di sektor kelapa sawit dapat berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, mengatakan penerapan perspektif gender di sektor kelapa sawit tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan prinsip kesetaraan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendorong keberlanjutan industri.
“Pengarusutamaan gender di sektor kelapa sawit bukan sekadar pemenuhan prinsip kesetaraan, tetapi juga merupakan bagian penting dari strategi pembangunan yang mampu meningkatkan produktivitas perempuan, memperkuat kesejahteraan keluarga, serta mendorong keberlanjutan sektor kelapa sawit. Karena itu, perspektif gender perlu diintegrasikan dalam kebijakan, program, dan tata kelola sektor secara lebih sistematis,”kata Amurwani dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurutnya, sektor kelapa sawit memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat. Namun, perempuan yang bekerja atau terlibat di sektor ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses terhadap sumber daya, peluang pengambilan keputusan, hingga pemenuhan hak-hak perempuan di lingkungan kerja.
“Kami ingin memastikan perempuan tidak hanya diposisikan sebagai objek dalam industri kelapa sawit, tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara,” tegasnya.
Amurwani juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah perempuan, termasuk melalui penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi, layanan pengasuhan anak, pemenuhan hak maternitas, serta edukasi bagi keluarga dan komunitas sekitar.
Sementara itu, National Project Manager GCP-SLPI UNDP Indonesia, Dian Yuanita Wulandari, menyatakan pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan praktis bagi para pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam berbagai kebijakan dan program di sektor kelapa sawit.
“Pedoman ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga mampu menjadi panduan praktis bagi para pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan di sektor kelapa sawit. Dengan demikian, manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih adil dan setara oleh perempuan maupun laki-laki,”ungkap Dian.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan mitra pembangunan menjadi faktor penting untuk memastikan penerapan pengarusutamaan gender berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim penyusun Pedoman PUG di Sektor Kelapa Sawit, Indraswari, menjelaskan bahwa FGD II difokuskan pada penyusunan indikator prioritas yang akan digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan implementasi pengarusutamaan gender.
“Melalui forum ini, kami ingin memperoleh masukan mengenai indikator yang paling relevan dan prioritas untuk diterapkan. Hasil diskusi akan menjadi bagian penting dalam penyusunan kerangka monitoring dan evaluasi sehingga implementasi pengarusutamaan gender dapat diukur secara lebih jelas dan berkelanjutan,”tambahnya.
FGD II merupakan lanjutan dari rangkaian penyusunan pedoman yang sebelumnya diawali dengan workshop dan FGD I untuk membahas substansi serta strategi integrasi gender dalam tata kelola sektor kelapa sawit. Pada tahap ini, pembahasan lebih difokuskan pada mekanisme pemantauan, evaluasi, dan strategi implementasi di lapangan.
Kemen PPPA menargetkan Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit dapat rampung pada akhir Juli 2026. Kehadiran pedoman tersebut diharapkan mampu mendorong praktik pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan gender, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi perempuan dalam pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.









