TVRINews, Jakarta
Pemerintah cegah praktik transfer pricing dan under invoicing komoditas SDA.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, membantah anggapan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI bertujuan mengambil alih kegiatan ekspor maupun menjadi perantara komoditas sumber daya alam (SDA).
Dony menegaskan, kehadiran DSI justru dirancang untuk memastikan komoditas SDA strategis Indonesia dijual dengan harga yang wajar dan sesuai dengan nilai pasar yang sebenarnya. Hal ini dilakukan guna mencegah praktik kecurangan ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
"Kita hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya 'eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong'. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual," ujar Dony dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Kamis, 11 Juni 2026.
Cegah Transfer Pricing dan Under Invoicing
Dony menjelaskan, pembentukan DSI didasari oleh maraknya praktik transfer pricing atau penjualan ekspor dengan harga murah kepada perusahaan afiliasi serta under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Praktik ini secara langsung menggerus penerimaan negara dari sektor SDA.
"Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah memonitor ini? Dibentuklah DSI," imbuh Dony.
Masa Transisi Ekspor Satu Pintu
Dony menyampaikan bahwa pencegahan kecurangan tersebut menjadi prioritas utama DSI pada masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Selama periode transisi, eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, pelaku usaha diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Jaminan Bagi Pelaku Usaha
Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha, Dony memastikan pemerintah akan tetap menghormati kontrak-kontrak yang sedang berjalan. Selain itu, kebijakan ini juga akan dievaluasi secara berkala setelah tiga bulan pelaksanaan.
Dony menekankan bahwa langkah ini tidak ditujukan untuk merusak ekosistem perdagangan, melainkan untuk memperkuat tata kelola ekspor agar lebih sehat.
"Jadi tidak usah khawatir. Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan negara jadi lebih besar. Dengan kita kontrol, seharusnya para pelaku di bursa menjadi lebih confidence," pungkasnya.










