TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) sebagai langkah awal menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis yang akan mulai beroperasi pada 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari persiapan menyeluruh, termasuk pembangunan infrastruktur pendukung, organisasi, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan regulasi, anggaran, proses bisnis, pengembangan teknologi informasi, hingga berbagai sarana pendukung lainnya untuk mendukung operasional bursa.
“Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut,” ujar Friderica dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 4 Agustus 2026.
Friderica menambahkan, OJK akan terus menyampaikan perkembangan proses pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis kepada publik seiring berjalannya tahapan persiapan.
Pembentukan Satgas BMKS merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui regulasi tersebut, OJK memperoleh tugas baru untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis di Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam UU P2SK, bursa tersebut dijadwalkan mulai dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2027. Pada saat yang sama, OJK akan mulai menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh transaksi yang berlangsung di bursa tersebut.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas baru itu, struktur OJK juga akan diperkuat dengan penambahan seorang Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang secara khusus bertanggung jawab atas pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
Friderica menjelaskan, proses pemilihan ADK baru menjadi kewenangan DPR RI berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis merupakan sistem perdagangan yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral, komoditas strategis, serta produk turunannya.
Sistem tersebut akan didukung ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, mekanisme pembentukan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga manajemen risiko yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
Pemerintah berharap kehadiran bursa mineral dan komoditas strategis mampu meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta menciptakan perdagangan komoditas yang lebih transparan, efisien, dan berintegritas.









