TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia terus bertumbuh sepanjang 2026. Hingga akhir Juli 2026, jumlah investor telah mencapai 30,06 juta Single Investor Identification (SID) atau meningkat 47,63 persen secara year to date (ytd).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pertumbuhan tersebut didorong oleh berbagai upaya pendalaman pasar serta penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.
"Penambahan investor tercatat sebanyak 1,1 juta di bulan Juli 2026 secara month to month (mtm), sehingga total jumlah investor telah mencapai angka 30,06 juta atau telah tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd),"kata Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menargetkan jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 35 juta SID pada 2030. Target tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing pasar modal nasional agar Bursa Efek Indonesia dapat masuk dalam jajaran 10 bursa terbesar di dunia.
Selain pertumbuhan jumlah investor, OJK juga melaporkan aktivitas penghimpunan dana di pasar modal masih menunjukkan kinerja yang kuat. Hingga akhir Juli 2026, total dana yang berhasil dihimpun melalui pasar modal mencapai Rp121,96 triliun. Sementara itu, masih terdapat 15 rencana penawaran umum yang berada dalam antrean (pipeline).
Di sektor Security Crowdfunding (SCF), nilai dana yang berhasil dihimpun secara kumulatif telah mencapai Rp2,01 triliun, menunjukkan meningkatnya pemanfaatan skema pembiayaan alternatif bagi pelaku usaha.
Hasan juga menyampaikan perkembangan positif Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Hingga Juli 2026, jumlah pengguna jasa yang terdaftar mencapai 155 pihak, dengan volume transaksi kumulatif sebesar 1,98 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) dan nilai transaksi mencapai Rp93,89 miliar.
Selain memaparkan perkembangan industri pasar modal, OJK juga melaporkan langkah penegakan hukum yang dilakukan sepanjang 2026. Hingga Juli 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 104 pihak dengan total denda mencapai Rp91,09 miliar terkait hasil pemeriksaan kasus di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi lainnya, yakni dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal guna menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.









