TVRINews, Jakarta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan perdagangan aset kripto.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan, perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Batas fisik dalam dunia usaha semakin terkikis, tetapi prinsip keadilan perpajakan (tax fairness) harus tetap dijaga.
Hingga Agustus 2026, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai 23 juta akun. Tingginya angka partisipasi ini menunjukkan pentingnya kepastian dan kejelasan regulasi bagi seluruh pengguna dan pelaku usaha.
Nurkholisoh menjelaskan, Kemenkeu menetapkan tiga prioritas utama dalam tata kelola perpajakan digital untuk merespons perkembangan ekonomi digital dan perdagangan aset kripto.
"Pertama, menciptakan ketentuan perpajakan yang adil dan mudah dipatuhi melalui kejelasan kewajiban, kemudahan pembayaran, serta layanan bantuan bagi wajib pajak," kata Nurkholisoh dikutip dari siaran persnya, Jumat, 16 Oktober 2026.
Kedua, memperkuat kejelasan kewenangan dan akuntabilitas antarlembaga, termasuk dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan, pengaturan sistem pembayaran, dan pengawasan perdagangan aset kripto sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ketiga, memperkuat pertukaran informasi lintas negara melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), serta meningkatkan koordinasi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung pertukaran data yang akurat dan aman.
Lebih lanjut, Nurkholisoh menekankan bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan pada dasarnya ditujukan untuk membiayai penyediaan barang dan layanan publik sesuai dengan konsep islam yaitu Maslahah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk memberikan manfaat riil bagi kemaslahatan masyarakat, seperti program renovasi 1.397 madrasah senilai hampir USD 220 juta pada periode 2025–2026 serta efisiensi biaya ibadah haji hingga USD 180 lebih terjangkau bagi 221.000 jemaah haji Indonesia.
"Perpajakan yang adil sangat penting untuk membangun kepercayaan publik, mendukung pembangunan nasional, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan," pungkas Nurkholisoh.










