TVRINews, Jakarta
BPS kerahkan pendataan nasional untuk memetakan perubahan struktur ekonomi digital pascapandemi.
Transformasi ekonomi yang dipicu oleh lonjakan digitalisasi dan perubahan perilaku konsumen pascapandemi mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pembaruan data secara menyeluruh.
Melalui Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), pemerintah berupaya memetakan ulang struktur usaha nasional yang telah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir. Langkah ini menjadi krusial mengingat data terakhir yang dihasilkan sepuluh tahun silam dinilai tidak lagi mampu menangkap dinamika pasar modern.
Sensus yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen vital bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menekankan pentingnya adaptasi metodologi dalam pendataan kali ini. Menurutnya, lanskap ekonomi Indonesia telah berubah drastis, mulai dari model transaksi hingga skala operasional usaha yang kini lebih terdesentralisasi.
"Dinamika ekonomi selama satu dekade terakhir, baik dari sisi mekanisme transaksi maupun nilai ekonomi yang dihasilkan, memerlukan potret yang lebih akurat dalam statistik nasional kita," ujar Amalia dalam keterangan resmi yang dikutip selasa 30 Juni 2026.
Rekam Medis Ekonomi Nasional
BPS mengibaratkan SE2026 sebagai sebuah "rekam medis" bagi kesehatan ekonomi negara. Dalam praktiknya, sensus kali ini akan menjangkau cakupan yang lebih luas dibanding periode-periode sebelumnya.
Pendataan door-to-door tidak hanya menyasar entitas bisnis formal, tetapi juga merambah ke sektor rumah tangga yang kini menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi nasional.
Praktek sensus ekonomi serupa juga jamak dilakukan oleh negara-negara dengan ekonomi besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, hingga India. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai potensi UMKM, sebaran geografis usaha, serta karakteristik pelaku ekonomi yang menjadi tulang punggung pertumbuhan nasional.
"Pemerintah tidak bisa menyusun kebijakan, seperti pengembangan UMKM, hanya berdasarkan asumsi. Kita perlu data spesifik mengenai siapa pelaku usahanya, sektor apa yang mereka jalankan, serta lokasi operasionalnya," tambah Amalia.
Jaminan Kerahasiaan Data
Di tengah meningkatnya isu privasi digital, BPS menegaskan bahwa perlindungan data masyarakat menjadi prioritas utama. Seluruh proses pengumpulan informasi dijamin oleh landasan hukum yang ketat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Untuk memastikan keamanan, BPS telah menetapkan protokol verifikasi bagi petugas lapangan. Masyarakat diimbau untuk mengenali atribut resmi petugas, yang meliputi kartu identitas ber-QR Code, rompi resmi, serta surat tugas resmi.
Sebagai langkah kolaboratif, BPS mengampanyekan inisiatif "TIR": Terima petugas, Isi dengan jujur, dan Rahasia terjaga. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat disebut sebagai kunci keberhasilan dalam menentukan arah kebijakan ekonomi Indonesia di masa depan.










