TVRINews, Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025. Capaian tersebut menegaskan bahwa laporan keuangan negara dinilai telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, hasil pemeriksaan LKPP mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola anggaran negara secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen konstitusional untuk memastikan pengelolaan APBN dilakukan secara akuntabel, serta benar-benar diarahkan untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial sesuai amanat konstitusi," ujar Isma dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa,30 Juni 2026.
BPK menjelaskan, opini WTP atas LKPP 2025 merupakan hasil konsolidasi dari pemeriksaan 97 kementerian/lembaga serta laporan keuangan Bendahara Umum Negara yang juga memperoleh opini serupa.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini merupakan hasil pemeriksaan atas 97 kementerian/lembaga serta laporan keuangan Bendahara Umum Negara yang secara keseluruhan juga menunjukkan kewajaran penyajian laporan keuangan," kata Isma.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat masih terdapat satu entitas yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun demikian, hal tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran LKPP secara keseluruhan.
Isma menilai capaian opini WTP secara nasional menunjukkan adanya perbaikan dalam tata kelola keuangan negara. Meski demikian, ia menekankan pentingnya peningkatan berkelanjutan dalam transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran.
"Capaian ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan keuangan negara. Namun demikian, upaya penguatan akuntabilitas dan efektivitas belanja negara harus terus dilakukan agar APBN benar-benar memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat," ujar Isma.










