TVRINews, Jakarta
Langkah intervensi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini dilakukan guna menjaga daya saing industri nasional serta mengamankan stabilitas penyerapan tenaga kerja di tengah volatilitas harga pasar.
Pemerintah Republik Indonesia resmi melakukan intervensi terhadap struktur harga gas bagi kebutuhan industri dalam negeri. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan biaya energi yang membebani sektor manufaktur nasional, dengan menetapkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) menjadi US$ 13 per millions of british thermal unit (mmbtu).
Keputusan tersebut merupakan langkah koreksi dari harga pasar yang sebelumnya sempat menyentuh kisaran US$ 20 hingga US$ 23 per mmbtu. Penyesuaian ini menyusul aspirasi intensif dari berbagai asosiasi pelaku industri yang disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam tiga pekan terakhir.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin 29 Juni 2026, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat beban operasional yang membengkak.
"Kami telah menghitung skema terbaik agar industri tetap beroperasi dengan efisien. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga LNG menjadi US$ 13 per mmbtu dari sebelumnya mencapai US$ 23 per mmbtu," ujar Bahlil.
Stabilitas HGBT dan Tantangan Suplai Gas Pipa
Selain penyesuaian harga LNG, pemerintah memastikan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap dipertahankan pada rentang US$ 6,5 hingga US$ 7 per mmbtu. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi erat dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Bahlil menjelaskan, lonjakan harga gas yang terjadi selama ini dipicu oleh penurunan volume produksi di sejumlah kilang gas pipa di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Situasi ini memaksa industri domestik beralih menggunakan pasokan LNG dari wilayah Papua, Sulawesi, dan Kalimantan, yang memiliki mekanisme harga pasar lebih tinggi.
Untuk industri yang masih mengandalkan pipa gas dengan sumber dari kilang di Pulau Jawa, harga tetap dipatok pada level US$ 9,6 per mmbtu.
"Situasi di lapangan menunjukkan adanya kendala produksi pada sumber gas pipa konvensional. Kami berupaya mencari jalan tengah agar sektor industri tetap kompetitif tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan pasokan energi nasional," tambah Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang bernapas bagi pelaku industri nasional untuk menata kembali efisiensi produksi di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis. Pemerintah menyatakan komitmen untuk terus memantau implementasi harga baru ini guna memastikan dampaknya dirasakan langsung oleh sektor riil.










