TVRINews, Jakarta
Pemerintah tetapkan fase transisi tiga bulan untuk mengganti stok B40 nasional, dengan Presiden Prabowo dijadwalkan meresmikan peluncuran perdana.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengonfirmasi rencana peluncuran bahan bakar nabati jenis B50, yang merupakan campuran 50% minyak kelapa sawit dan 50% solar.
Kebijakan strategis ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menyatakan bahwa peluncuran program ini dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026. Momentum tersebut direncanakan akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Kami menerima informasi bahwa peluncuran B50 akan diresmikan langsung oleh Bapak Presiden pada tanggal 1 Juli mendatang," ujar Laode dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.
Fase Transisi Nasional
Implementasi B50 akan menempuh jalur distribusi bertahap. Laode menjelaskan bahwa pemerintah memberikan masa penyesuaian selama tiga bulan setelah peluncuran resmi.
Periode transisi ini bertujuan untuk menghabiskan stok bahan bakar B40 yang saat ini masih tersedia di rantai pasok nasional sebelum sepenuhnya digantikan oleh B50.
"Secara nasional, terdapat jeda untuk penyesuaian teknis. Kami mengalokasikan waktu hingga tiga bulan agar stok B40 terserap sepenuhnya, sehingga pada akhir periode tersebut, kita dapat mencapai cakupan implementasi B50 secara utuh," tambah Laode.
Struktur Harga dan Kebijakan
Terkait aspek komersial, pemerintah belum merinci harga jual pasti untuk B50. Namun, Laode memastikan bahwa penetapan harga akan tetap mengacu pada mekanisme formula harga diesel yang berlaku saat ini. Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan
Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Formula tersebut memperhitungkan rata-rata indeks pasar bulanan serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Komponen harga dasar mencakup biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, serta margin keuntungan, ditambah dengan pajak yang berlaku serta subsidi pemerintah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah Indonesia dalam meningkatkan bauran bahan bakar berbasis kelapa sawit ini menempatkan negara ini sebagai salah satu pemain kunci dalam pengembangan energi terbarukan di kawasan Asia Tenggara, sekaligus menjadi upaya konsisten dalam menstabilkan harga energi domestik di tengah tantangan ekonomi global.










