TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum berjalan sesuai harapan. Penerapan kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) disebut menyebabkan pasokan gas ke sektor industri tidak terpenuhi secara optimal, sehingga berpotensi mengganggu produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan realisasi penyaluran HGBT kepada industri masih berada di bawah alokasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan implementasi pasokan gas di lapangan.
"Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60% hingga 70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan,"ujar Febri dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin, 29 Juni 2026.
Selain rendahnya realisasi penyaluran, Kemenperin juga mencatat penurunan volume alokasi gas. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025, alokasi gas hanya mencapai sekitar 57 persen dibandingkan ketetapan pada Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2023. Situasi tersebut diperparah karena sebagian produsen gas dan badan usaha niaga migas belum memenuhi kuota pasokan yang telah ditetapkan.
Pasokan Gas di Jawa Bagian Barat Terus Menurun
Kemenperin menyebut wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung menjadi kawasan yang paling terdampak akibat keterbatasan pasokan gas pipa. Penurunan pasokan tersebut membuat realisasi penyaluran HGBT terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Data Kemenperin menunjukkan tingkat realisasi pasokan HGBT di wilayah JBB mencapai 88,72 persen pada 2023, kemudian turun menjadi 78,68 persen pada 2024 dan kembali merosot menjadi rata-rata 65,69 persen sepanjang 2025. Hingga April 2026, realisasinya hanya mencapai rata-rata 46,36 persen dan bahkan sempat menyentuh angka 37,50 persen dari alokasi yang ditetapkan.
Keterbatasan pasokan gas pipa membuat sejumlah industri harus beralih menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang memiliki harga jauh lebih tinggi dibandingkan HGBT. Akibatnya, biaya energi industri meningkat signifikan.
Kemenperin mencatat harga gas regasifikasi LNG yang dipasok PGN diproyeksikan mencapai 20,57 dolar AS per MMBTU pada Juni 2026, sedangkan harga HGBT tetap berada di level 7 dolar AS per MMBTU.
Menurut Febri, lonjakan biaya energi tersebut berdampak langsung terhadap kinerja industri, terutama sektor keramik.
"Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60%. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024,"jelasnya.
Harga Gas Industri Dinilai Kurang Kompetitif
Kemenperin juga membandingkan harga gas industri di Indonesia dengan sejumlah negara ASEAN. Berdasarkan data Ceramic Industry Club of ASEAN (CICA), harga gas industri di Malaysia pada Juni 2026 mencapai sekitar 9,70 dolar AS per MMBTU, sementara di Thailand sekitar 12 dolar AS per MMBTU.
Di Indonesia, industri yang memperoleh HGBT tetap menikmati harga 7 dolar AS per MMBTU. Namun, industri di wilayah JBB yang menggunakan gas hasil regasifikasi LNG harus menanggung harga hingga 20,57 dolar AS per MMBTU, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan negara tetangga.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Kemenperin mengungkapkan telah menerima informasi bahwa sejumlah investor asing di sektor sanitaryware mulai mempertimbangkan untuk mengalihkan rencana ekspansinya ke negara lain akibat ketidakpastian pasokan energi.
Febri juga menilai harga gas hasil regasifikasi LNG di dalam negeri lebih mahal dibandingkan harga LNG Tangguh yang diekspor.
"Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh karena itu jika harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden. Mahalnya harga gas industri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya,"lanjutnya.
Berpengaruh terhadap Sektor Pupuk
Kemenperin menyebut persoalan pasokan gas tidak hanya berdampak pada sektor manufaktur, tetapi juga berpengaruh terhadap industri pupuk. Berdasarkan perhitungan kementerian, setiap kenaikan harga gas sebesar 1 dolar AS per MMBTU dapat meningkatkan kebutuhan anggaran subsidi pupuk hingga Rp2,23 triliun atau mengurangi alokasi pupuk bersubsidi sekitar 600 ribu ton.
Di sisi lain, Kemenperin menilai kebijakan HGBT memberikan manfaat ekonomi yang besar apabila dijalankan secara konsisten. Berdasarkan evaluasi periode 2020–2025, kebijakan tersebut menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar Rp592,89 triliun.
Nilai tersebut berasal dari peningkatan penjualan industri sebesar Rp351,98 triliun, tambahan penerimaan pajak negara Rp38,30 triliun, realisasi investasi baru sebesar Rp158,68 triliun, serta penghematan subsidi pupuk mencapai Rp43,93 triliun.
"Nilai Rp 592,89 Triliun ini merupakan bukti konkret akuntabilitas manfaat ekonomi HGBT bagi kas negara. Kemenperin meminta komitmen tegas dan pengawasan ketat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, serta para produsen di sisi hulu agar konsisten menyalurkan gas sesuai porsi AGIT. Jangan biarkan momentum kebangkitan industri dan kepastian hukum investasi terganggu oleh kendala pasokan di lapangan," ucapnya.
Dorong Perbaikan Kebijakan
Sebagai solusi jangka pendek, Kemenperin mengusulkan agar kebijakan AGIT dicabut sehingga produsen dapat menyalurkan gas sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM.
Untuk jangka panjang, Kemenperin mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah. Regulasi tersebut dinilai dapat memberikan kepastian pasokan dan harga gas bagi sektor industri sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
"Jika RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK," pungkasnya
"Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo. Kami juga yakin bahwa pengesahan RPP ini akan membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden Prabowo pada tahun 2029 mendatang," tambahnya.










