TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan di sektor perbankan harus dibarengi dengan kepastian hukum bagi pelaku industri. Salah satu hal yang dinilai penting adalah adanya pemahaman yang seragam mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
OJK menilai, kesepahaman tersebut diperlukan agar industri perbankan tetap dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, sekaligus menjaga integritas, profesionalisme, dan penerapan tata kelola yang baik serta prinsip kehati-hatian.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta.
Dian menjelaskan bahwa business judgement rule pada dasarnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil secara itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan.
“Konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, sesuai prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan,”ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia menambahkan, penguatan iklim industri perbankan perlu dilakukan melalui harmonisasi regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum agar tercipta sektor perbankan yang profesional dan berintegritas, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dian juga mendorong adanya kesamaan pandangan antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan konsep tersebut, khususnya dalam kasus kredit macet di perbankan.
Sarasehan tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta akademisi Universitas Trisakti Albert Aries, dan diikuti oleh perwakilan bank umum, BPR, serta asosiasi perbankan.
Para narasumber membahas penerapan business judgement rule dalam kaitannya dengan kasus kredit bermasalah yang dipengaruhi oleh dinamika bisnis maupun kegagalan usaha debitur.
Hakim Agung Jupriyadi menekankan pentingnya keseragaman tafsir hukum dalam perkara perbankan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan substantif. Ia menjelaskan bahwa business judgement rule dapat diterapkan apabila keputusan bisnis memenuhi sejumlah syarat, seperti dilakukan dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa konflik kepentingan, serta disertai upaya mitigasi risiko yang memadai.
Jika seluruh unsur tersebut terpenuhi namun tetap terjadi kerugian, termasuk kredit macet akibat faktor eksternal, maka hal itu dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure), bukan tindak pidana.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa business judgement rule dapat menjadi instrumen pencegahan kriminalisasi dalam pengambilan keputusan bisnis perbankan, selama memenuhi sejumlah elemen utama seperti itikad baik, kecukupan informasi, kehati-hatian, tidak adanya konflik kepentingan, dan kewenangan yang sah.
Namun, ia menegaskan bahwa unsur manipulasi, kolusi, atau pelanggaran prinsip kehati-hatian dapat menghapus perlindungan tersebut dan mengubah kerugian menjadi ranah tindak pidana. Adapun Albert Aries menjelaskan aspek pertanggungjawaban pidana dalam konteks korporasi, khususnya terkait unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindak pidana perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui forum ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa penerapan business judgement rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk penyaluran kredit, selama dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.










