TVRINews – Jakarta
Pemerintah menetapkan batas bawah harga ayam hidup untuk melindungi peternak dari kerugian berkepanjangan akibat anjloknya pasar di Pulau Jawa.
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengambil langkah tegas untuk mengakhiri tekanan harga pada peternak ayam broiler. Dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang berlangsung di Jakarta, pemerintah mewajibkan penyesuaian harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak secara bertahap.
Kesepakatan ini muncul setelah harga ayam di lapangan sempat terperosok jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) selama beberapa bulan terakhir. Sebagai langkah awal, pelaku usaha perunggasan berkomitmen menetapkan harga minimal Rp19.500 per kilogram untuk seluruh ukuran di Pulau Jawa, dengan target pencapaian penuh paling lambat 15 Juli 2026.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi ketidakpatuhan. Menurutnya, stabilitas harga adalah kunci untuk menjaga keberlanjutan sektor perunggasan nasional.
"Kami telah membangun kesepakatan bersama perusahaan terintegrasi dan asosiasi peternak. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mengarahkan harga agar kembali ke level yang sehat, sesuai dengan arahan Menteri Pertanian," ujar Agung dikutip Rabu 1 Juli 2026.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Untuk memastikan komitmen ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, Satgas Pangan Polri akan diterjunkan langsung ke lapangan. Pengawasan dilakukan secara intensif dengan mekanisme sanksi yang bersifat berlapis bagi pelaku usaha yang melanggar.

Foto: TVRINews.com
Kepala Posko Satgas Pangan Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah administratif hingga sanksi operasional bagi pihak yang tetap menjual atau membeli ayam di bawah harga yang ditentukan.
"Kami akan memberikan sanksi mulai dari pengurangan jatah bibit (DOC) hingga pembatasan pasokan pakan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kesepakatan ini. Sanksi diberikan secara simultan untuk memastikan efektivitas di lapangan," tegas Zain.
Harapan dari Pelaku Industri
Kalangan asosiasi peternak, seperti GOPAN dan PINSAR, menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai intervensi pemerintah sangat krusial agar peternak rakyat tidak terus mengalami kerugian akibat ketidakseimbangan pasar.
Jusi Jusran, perwakilan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, menyatakan dukungan penuh perusahaan terhadap kebijakan stabilisasi tersebut. "Kami berkomitmen untuk mengikuti arahan pemerintah dan mengajak seluruh ekosistem perunggasan untuk menjaga iklim usaha yang adil," tuturnya.
Ke depan, pemerintah menargetkan harga ayam hidup secara konsisten bergerak menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP) di level Rp25.000 per kilogram. Sinergi antara Kementan, Satgas Pangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus dipantau guna memastikan mekanisme pasar berjalan lebih berkeadilan bagi seluruh rantai pasok.










