TVRINews – Jakata
Eskalasi konflik global dorong kenaikan tarif energi hingga level tertinggi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada periode Agustus 2026 di level US$ 89,43 per barel (setara dengan kurang lebih Rp 1.573.518 per barel).
Angka ini menunjukkan tren kenaikan sebesar US$ 7,75 per barel apabila dikomparasikan dengan catatan bulan sebelumnya yang bertengger pada posisi US$ 81,68 per barel ( Rp 1.438.742 per barel). Penguatan tarif komoditas ini merefleksikan tingginya tingkat kerentanan rantai pasok energi internasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, dalam keterangannya di Jakarta, mengutarakan bahwa eskalasi nilai tersebut tidak terlepas dari instabilitas geopolitik global.
"Rata-rata ICP Agustus 2026 yang naik menjadi US$ 89,43 per barel akibat dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh tingginya risiko geopolitik serta potensi gangguan pasokan di jalur-jalur krusial. Berbagai ketegangan di kawasan Selat Hormuz dan Laut Merah, termasuk serangan terhadap kapal tanker dan fasilitas kilang, telah memicu kekhawatiran pasar terhadap kelancaran pasokan minyak dunia," jelas Laode pada lama resmi Kementerian ESDM Jumat 11 September 2026.
Kenaikan harga ini bergerak selaras dengan komoditas acuan global lainnya sepanjang Agustus 2026. Merujuk data resmi kementerian, perbandingan eskalasi harga minyak dunia tercatat sebagai berikut:
• ICP Indonesia: Bergerak dari US$ 81,68 (Rp 1.438.742) naik US$ 7,75 menjadi US$ 89,43 per barel (Rp 1.573.518).
• Brent (ICE): Naik US$ 4,10 dari US$ 83,97 (Rp 1.479.464) ke level US$ 88,08 per barel (Rp 1.551.827).
• WTI (Nymex): Meningkat US$ 3,23 dari US$ 79,22 (Rp 1.395.773) menuju posisi US$ 82,45 per barel (Rp 1.450.793).
• Dated Brent: Tumbuh signifikan US$ 7,43 dari US$ 83,41 (Rp 1.469.600) menjadi US$ 90,84 per barel (Rp 1.598.337).
Menghadapi fase bulanan berikutnya di September 2026, otoritas energi memproyeksikan kisaran fluktuasi harga akan bertahan pada rentang US$ 83,00 hingga US$ 87,00 per barel (kurang lebih setara dengan Rp1.460.385 hingga Rp1.530.765 per barel). Proyeksi tersebut memperhitungkan hambatan distribusi logistik maritim global serta proyeksi susutnya cadangan strategis di Amerika Serikat.
Kendati tekanan eksternal masih membayangi, pemerintah memastikan mekanisme kalkulasi formula ICP tetap mengedepankan prinsip transparansi. Langkah pemantauan secara berkala terus dioptimalkan guna menjaga stabilitas fiskal negara sekaligus menjamin kesinambungan pasokan energi nasional secara komprehensif.










