TVRINews, Jakarta
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Rabu, 9 September 2026, terpantau mengalami koreksi penurunan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan ukuran 1 gram kini dibanderol seharga Rp2.610.000 per gram, atau mengalami penurunan sebesar Rp17.000 jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Penurunan harga ini terjadi secara merata pada seluruh varian ukuran berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1 kilogram.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
* 0,5 gram: Rp1.355.000
* 1 gram: Rp2.610.000
* 2 gram: Rp5.160.000
* 3 gram: Rp7.715.000
* 5 gram: Rp12.825.000
* 10 gram: Rp25.595.000
* 25 gram: Rp63.862.000
* 50 gram: Rp127.645.000
* 100 gram: Rp255.212.000
* 250 gram: Rp637.765.000
* 500 gram: Rp1.275.320.000
* 1.000 gram (1 kg): Rp2.550.600.000
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Bagi masyarakat maupun investor yang hendak melakukan transaksi jual beli emas, perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Untuk pembelian, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian otomatis disertai dengan bukti pemotongan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nominal total di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi buyback.










