TVRINews – Jakarta
Insentif fiskal sebesar 1,5 persen diberlakukan untuk menstimulasi industri kreatif dan memenuhi komitmen politik presiden.
Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan insentif pajak baru bagi para penulis domestik sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk paruh kedua tahun ini. Langkah fiskal tersebut diambil guna mendorong produktivitas sektor literasi sekaligus merealisasikan salah satu program prioritas dalam kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Melalui kebijakan teranyar ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi penulis dipotong secara signifikan menjadi 1,5 persen, dari yang sebelumnya dibebankan sebesar 6 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa keputusan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara makro.
"Kami telah menyepakati pemberian insentif pajak bagi para penulis, dengan menetapkan PPh final di angka 1,5 persen," ujar Airlangga selasa 26 Mei 2026. "Mengingat ini merupakan komitmen masa kampanye dari Bapak Presiden, maka implementasinya segera kami laksanakan."
Airlangga menambahkan, pelonggaran tarif PPh final ini berlaku menyeluruh bagi seluruh penulis yang merilis karya buku resmi serta telah memiliki International Standard Book Number (ISBN). Regulasi teknis mengenai mekanisme insentif ini nantinya akan dituangkan secara mendetail melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa reformasi tarif ini memotong beban pajak yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku industri kreatif. Sebelum penyesuaian ini diterapkan, para penulis diwajibkan membayar PPh final di kisaran 6 persen.
"Tujuannya adalah agar para penulis di Indonesia menjadi jauh lebih produktif dalam berkarya, mengingat beban pajak yang harus mereka bayarkan kini menjadi lebih rendah," tutur Purbaya.
Sebagai konteks penyeimbang, skema perpajakan bagi para penulis di Indonesia sebelumnya dinilai cukup kompleks. Pendapatan yang bersumber dari royalti awalnya dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari total penghasilan bruto.
Dalam mekanisme lama tersebut, penghitungan pajak untuk royalti buku harus menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan besaran komparasi 40 persen dari total pendapatan kotor tahunan sebelum akhirnya ditentukan nominal Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Melalui pemangkasan menjadi PPh final 1,5 persen ini, pemerintah memangkas jalur birokrasi perpajakan demi menyederhanakan kewajiban finansial para pekerja literatur.










