TVRINews, Papua
Indonesia tidak kekurangan petani yang menghasilkan pangan, nelayan yang melaut hingga ke perairan terluar, maupun jutaan pelaku UMKM yang menggerakkan perekonomian. Namun, mengapa mereka yang memproduksi justru memperoleh manfaat paling kecil? Mengapa panen raya diikuti anjloknya harga gabah, hasil tangkapan nelayan harus segera dijual kepada tengkulak, sementara UMKM tetap kesulitan menembus pasar? Persoalannya bukan semata rendahnya produksi atau kurangnya modal, melainkan belum kuatnya kelembagaan ekonomi yang menghubungkan produksi, pembiayaan, distribusi, dan pasar dalam satu ekosistem yang adil dan efisien.
Paradoks tersebut sejalan dengan pemikiran peraih Nobel Ekonomi Douglass C. North yang menempatkan kelembagaan sebagai fondasi pembangunan. Menurutnya, kemajuan suatu negara tidak ditentukan oleh melimpahnya sumber daya alam, melainkan oleh kemampuannya membangun aturan yang menciptakan kepastian usaha, kepercayaan, dan efisiensi transaksi. Ketika kelembagaan bekerja efektif, pasar mampu menciptakan nilai tambah bagi seluruh pelaku ekonomi. Sebaliknya, ketika kelembagaan lemah, petani, nelayan, dan UMKM memiliki posisi tawar rendah sehingga hanya menikmati sebagian kecil dari nilai ekonomi yang mereka ciptakan.
Tantangan itu masih membayangi Indonesia. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, perang dagang, perubahan iklim, dan disrupsi rantai pasok, ketahanan ekonomi nasional justru bertumpu pada jutaan pelaku usaha kecil. Data Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa UMKM mencakup lebih dari 99 persen unit usaha nasional, menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja, dan menyumbang sekitar 60 persen produk domestik bruto. Angka tersebut menegaskan bahwa denyut ekonomi Indonesia berada di desa, di tangan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Ironisnya, kelompok inilah yang selama puluhan tahun menghadapi persoalan yang hampir tidak berubah. Petani menjual hasil panen saat harga jatuh, nelayan melepas tangkapan karena keterbatasan fasilitas penyimpanan, sementara UMKM terkendala pembiayaan, logistik, dan pemasaran. Masalah utamanya bukan rendahnya kemampuan berproduksi, melainkan belum terbangunnya sistem yang menghubungkan produksi dengan pasar secara adil dan memperkuat posisi tawar produsen.
Dalam perspektif ekonomi pembangunan, kondisi tersebut merupakan bentuk market failure, yakni ketika mekanisme pasar gagal menciptakan efisiensi dan keadilan akibat ketimpangan informasi, akses modal, infrastruktur, dan posisi tawar. Karena itu, pembangunan ekonomi tidak cukup bertumpu pada bantuan modal atau subsidi. Yang lebih mendasar adalah membangun kelembagaan yang mampu memperbaiki cara pasar bekerja sehingga manfaat pertumbuhan ekonomi lebih banyak dinikmati oleh para produsen.
Dalam konteks itulah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 memperoleh relevansinya. Dengan target sekitar 80.000 koperasi, pemerintah tidak sekadar membentuk badan usaha baru, tetapi membangun simpul-simpul infrastruktur ekonomi desa yang menghubungkan produksi, pembiayaan, logistik, distribusi, dan pemasaran dalam satu ekosistem.
Apabila dikelola secara profesional, koperasi tidak lagi dipahami sebatas lembaga simpan pinjam. Koperasi berpotensi menjadi penggerak ekonomi desa yang memperkuat posisi tawar petani, nelayan, dan UMKM, menciptakan efisiensi rantai pasok, serta memastikan nilai tambah dari kekayaan alam Indonesia lebih banyak kembali kepada mereka yang menghasilkannya. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga fondasi pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Koperasi sebagai Arsitektur Ekonomi Desa
Keberhasilan suatu lembaga tidak ditentukan oleh banyaknya organisasi yang dibentuk, melainkan oleh kemampuannya menyelesaikan persoalan masyarakat. Dalam konteks itu, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukan sekadar program pembentukan koperasi baru, tetapi upaya membangun arsitektur ekonomi desa yang menghubungkan petani, nelayan, UMKM, lembaga keuangan, dan pasar dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 KDMP dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Kebijakan ini menandai perubahan paradigma: koperasi tidak lagi diposisikan sebatas lembaga simpan pinjam, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi desa. Perannya diperkuat melalui penyaluran berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial, PKH, bantuan pangan, beras SPHP, hingga bantuan alat dan mesin pertanian. KDMP juga diproyeksikan menjadi offtaker yang menyerap gabah, jagung, dan hasil tangkapan nelayan ketika harga pasar berada di bawah standar pemerintah.
Dari perspektif ekonomi pembangunan, kebijakan tersebut menunjukkan pergeseran dari pendekatan berbasis bantuan menuju pembangunan ekosistem usaha. Koperasi diposisikan sebagai infrastruktur publik yang membangun kepastian pasar, memperkuat rantai pasok, dan mengurangi market failure di tingkat desa. Pendekatan ini sejalan dengan konsep collective action Elinor Ostrom yang menekankan pentingnya kerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan, sekaligus teori cluster Michael E. Porter yang menjelaskan bahwa daya saing lahir ketika produksi, pembiayaan, logistik, industri pengolahan, dan pemasaran terhubung dalam satu jaringan.
KDMP berpotensi menjadi simpul yang menyatukan seluruh rantai nilai tersebut sehingga manfaat ekonomi lebih banyak tinggal di desa. Namun, modernisasi koperasi tidak cukup diwujudkan melalui tambahan modal atau pembangunan kantor. Yang lebih menentukan adalah tata kelola yang profesional, didukung digitalisasi melalui Simkopdes, integrasi Satu Data Koperasi, dan pelaporan berbasis elektronik untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan anggota.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KDMP bukanlah jumlah koperasi yang berdiri, melainkan kemampuannya menghimpun produksi, memperluas akses pasar, dan meningkatkan posisi tawar petani, nelayan, serta UMKM secara berkelanjutan. Pertanyaannya bukan lagi apakah koperasi masih relevan, melainkan apakah desain baru ini mampu menjawab persoalan yang selama ini membelenggu ekonomi desa. Jawabannya mulai terlihat dari kebijakan pemerintah maupun pengalaman nyata di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Ketika Koperasi Menjadi Penyangga Pasar
Kelemahan terbesar pelaku usaha kecil di Indonesia bukan terletak pada kemampuan memproduksi, melainkan pada lemahnya posisi tawar di pasar. Ketika panen melimpah, harga gabah justru turun. Nelayan menghadapi persoalan serupa karena hasil tangkapan harus segera dijual sebelum kualitasnya menurun. Akibatnya, keuntungan lebih banyak dinikmati rantai distribusi daripada produsen.
Di sinilah arah baru kebijakan pemerintah menjadi menarik. Mulai September 2026, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) diproyeksikan menjadi simpul penyaluran bantuan pemerintah, termasuk bantuan sosial dan komoditas bersubsidi. Koperasi juga akan berfungsi sebagai offtaker yang membeli gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), menyerap jagung saat harga jatuh, serta membeli hasil tangkapan nelayan agar mereka tidak dirugikan fluktuasi pasar. Hingga akhir 2026, pemerintah menargetkan 35.862 KDMP beroperasi di berbagai daerah.
Secara ekonomi, kebijakan ini bukan sekadar mengubah mekanisme distribusi bantuan. Pemerintah sedang membangun jangkar pasar di tingkat desa. Kehadiran koperasi sebagai buyer of last resort memberi kepastian bahwa petani dan nelayan tidak sepenuhnya bergantung pada gejolak harga. Koperasi tidak menggantikan mekanisme pasar, tetapi memperbaiki kegagalan pasar melalui kelembagaan yang lebih kuat.
Konsep tersebut telah menunjukkan hasil di Kampung Nelayan Modern Samber-Binyeri, Kabupaten Biak Numfor, Papua. Selama bertahun-tahun, persoalan utama nelayan bukan rendahnya hasil tangkapan, melainkan terbatasnya fasilitas penyimpanan dan akses pasar. Akibatnya, ikan harus segera dijual kepada pengepul dengan harga rendah.
Perubahan mulai terlihat ketika Koperasi Samber Binyeri Maju menjadi pusat aktivitas ekonomi nelayan. Dukungan cold storage, pabrik es, dan pemasaran kolektif memungkinkan hasil tangkapan disimpan hingga memperoleh harga lebih baik. Ketua koperasi, Adam Mampioper, menjelaskan sistem tersebut membuat nelayan tidak lagi dipaksa menjual ikan pada hari yang sama. Pengiriman ikan beku ke luar Papua membuktikan koperasi mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus memperkuat posisi tawar anggotanya.
Pengalaman Biak menunjukkan bahwa yang mengubah kesejahteraan nelayan bukan semata bertambahnya hasil tangkapan, melainkan berubahnya struktur pasar. Ketika koperasi menghimpun produksi, menyediakan logistik, dan menghubungkan nelayan dengan industri, nilai tambah tidak lagi berhenti di tangan perantara. Model serupa dapat diterapkan pada padi, jagung, kopi, kakao, hingga hortikultura. Dengan cara itu, koperasi tidak hanya menjadi badan usaha, tetapi lembaga ekonomi yang mengubah potensi lokal menjadi kesejahteraan masyarakat.
Dari Program Menuju Menuju Gerakan Ekonomi Nasional
Keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak ditentukan oleh banyaknya koperasi yang dibentuk, melainkan oleh kemampuannya menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat. Sejarah pembangunan menunjukkan bahwa banyak program berhenti ketika dukungan anggaran berakhir, sedangkan institusi yang sehat bertahan karena mampu menciptakan manfaat ekonomi yang nyata.
Karena itu, transformasi koperasi memerlukan tiga prasyarat. Pertama, profesionalisme sumber daya manusia. Pengurus harus memiliki kemampuan manajemen, literasi digital, dan orientasi bisnis agar mampu mengelola koperasi sebagai organisasi ekonomi yang kompetitif.
Kedua, tata kelola yang transparan. Peran koperasi sebagai penyalur bantuan pemerintah, pengelola komoditas bersubsidi, sekaligus offtaker hasil pertanian dan perikanan harus didukung sistem pengawasan yang akuntabel. Digitalisasi melalui Simkopdes dan Satu Data Koperasi menjadi kunci untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepercayaan anggota.
Ketiga, kolaborasi lintas sektor. Pengalaman Biak Numfor menunjukkan bahwa koperasi berkembang ketika terhubung dengan pembiayaan, logistik, industri pengolahan, dan akses pasar. Yang dibangun bukan sekadar koperasi, melainkan keseluruhan ekosistem ekonomi desa.
Pengalaman internasional memperkuat pelajaran tersebut. JA Group di Jepang, NongHyup di Korea Selatan, FrieslandCampina di Belanda, dan Fonterra di Selandia Baru membuktikan bahwa koperasi mampu menjadi pemain utama ekonomi modern ketika dikelola secara profesional dan berorientasi pada penciptaan nilai tambah. Indonesia memiliki modal yang sama besarnya: jutaan UMKM, petani, nelayan, serta keragaman komoditas di lebih dari 75.000 desa. Tantangannya bukan lagi membuktikan relevansi koperasi, melainkan memastikan koperasi mampu menjawab kebutuhan zaman.
Pada akhirnya, Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya bukan sebatas retorika, melainkan arah pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat. Ketika koperasi mampu menjamin kepastian pasar, memperkuat posisi tawar produsen, dan menghubungkan potensi desa dengan industri, pertumbuhan ekonomi tidak lagi bertumpu di kota-kota besar, tetapi tumbuh dari desa. Di situlah koperasi menemukan kembali jati dirinya: bukan sekadar soko guru perekonomian nasional, melainkan lembaga yang mengubah kekayaan alam menjadi kesejahteraan rakyat.









