TVRINews – Jakarta
Pemerintah memberlakukan tarif bea masuk nol persen untuk komoditas LPG impor guna memperkuat stabilitas sektor petrokimia nasional.
Otoritas fiskal nasional mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan struktur biaya industri dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengesahkan regulasi yang membebaskan kewajiban bea masuk atas komoditas Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari luar negeri.
Kebijakan tersebut tertuang secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026. Berdasarkan ketetapan yang sah diundangkan pada 21 Juli 2026 tersebut, aturan krusial ini dijadwalkan mulai berlaku efektif selambat-lambatnya tujuh hari kalender kemudian, tepatnya terhitung mulai 28 Juli 2026.
Kendati demikian, fasilitas fiskal ini tidak bersifat permanen. Pemerintah menerapkan batasan waktu penindakan secara terukur guna mengevaluasi efektivitasnya terhadap dinamika pasar domestik.
"Diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) selama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," demikian bunyi penegasan regulasi yang tercantum dalam Pasal II PMK 50/2026.
Dalam dokumen resmi regulasi tersebut, cakupan komoditas impor yang mendapatkan insentif pembebasan bea masuk difokuskan pada kategori pos tarif tertentu. Klasifikasi tersebut merujuk pada kode pos tarif 9845.10.00 serta pos tarif 9845.20.00.
Secara lebih spesifik, komoditas yang masuk dalam kategori pos tarif 9845.10.00 mencakup produk propana cair yang berafiliasi dengan pos tarif 2711.12.00. Sementara itu, untuk pos tarif 9845.20.00 diperuntukkan bagi komoditas butana cair yang bersesuaian dengan pos tarif 2711.13.00.
Langkah deregulasi tarif ini diharapkan mampu memberikan ruang napas bagi pelaku industri pengolahan domestik, khususnya sektor petrokimia, dalam mendapatkan pasokan bahan baku yang lebih kompetitif di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah memastikan akan terus memantau dampak implementasi kebijakan ini secara berkala demi menjaga keseimbangan neraca perdagangan nasional.










