TVRINews, Jakarta
Guna meredam dampak lonjakan harga energi global, Kementerian Keuangan segera menerbitkan insentif tarif nol persen untuk impor LPG dan bahan baku plastik selama enam bulan ke depan.
Pemerintah Indonesia bersiap meluncurkan kebijakan insentif fiskal baru berupa penghapusan bea masuk impor gas petroleum cair (liquified petroleum gas/LPG) serta sejumlah komoditas bahan baku plastik. sebagai respons terhadap lonjakan harga energi global yang dipicu oleh meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa regulasi mengenai pemangkasan tarif tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Keuangan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga di tingkat domestik, khususnya untuk komoditas yang berbasis minyak bumi.
(Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Kanan) Bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Jumat 22 Mei 2026 [dok. Biro Pers Kemenko Perekonomian])
"Semua komoditas yang berbasis minyak, harganya berubah. Salah satu kan plastik dibuat dari nafta. Salah satu dibolehkan untuk impor LPG dengan bea masuk 0%. Nah ini sedang dalam proses di Kementerian Keuangan," ujar Airlangga Dikutip Sabtu 23 Mei 2026.
Melalui kebijakan teranyar ini, tarif impor LPG yang semula berada di angka 5% akan dipangkas menjadi 0%, efektif mulai Mei 2026.
Selain LPG, pemerintah juga memperluas relaksasi fiskal ini ke sektor manufaktur dengan membebaskan bea masuk untuk bahan baku utama plastik, termasuk polipropilena (PP), polietilena (PE), Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan intervensi pasar ini direncanakan berlaku sementara selama enam bulan, dengan opsi evaluasi berkala.
Ketergantungan Impor yang Tinggi
Langkah darurat ini diambil di tengah realitas struktur ketahanan energi nasional yang masih bertumpu pada pasokan luar negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya memaparkan bahwa tingkat konsumsi LPG domestik telah menembus angka 8,6 juta ton per tahun.
Kontras dengan kebutuhan tersebut, kemampuan produksi kilang di dalam negeri hanya mampu menyuplai sekitar 1,6 hingga 1,7 juta ton per tahun.
“Selebihnya kita impor kurang lebih sekitar 7 juta. Dan ini terjadi sejak konversi daripada minyak tanah ke LPG,” tutur Bahlil di Istana Kepresidenan akhir April lalu. Ia menambahkan bahwa pemerintah terus mengkaji dan mencari sumber-sumber pasokan LPG alternatif untuk mengamankan stok nasional.
Tingginya angka ketergantungan ini tercermin dalam data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sepanjang awal tahun 2026. Pada periode Januari hingga Februari, konsumsi harian LPG nasional mencapai 26.000 metrik ton, atau setara dengan 1,56 juta metrik ton secara kumulatif dua bulan.
Dari volume tersebut, sebesar 83,97% atau sekitar 1,31 juta ton dipenuhi melalui jalur impor, sementara produksi domestik hanya menyumbang 130.000 metrik ton.
Peta Penyalur Utama pasokan LPG
Berdasarkan data resmi perdagangan hingga 1 April 2026, Amerika Serikat masih memegang posisi sebagai mitra dagang utama dan pemasok terbesar LPG ke Indonesia, dengan porsi dominan mencapai 68,91% dari keseluruhan volume impor.
Kawasan Timur Tengah menjadi pilar pemasok terbesar berikutnya. Uni Emirat Arab berada di urutan kedua dengan kontribusi sebesar 11,83%, disusul oleh Arab Saudi yang memasok 7,36%, dan Qatar sebesar 5,21%. Sementara itu, wilayah regional diwakili oleh Australia yang menyumbang 3,81%, serta Kuwait dengan porsi sebesar 2,61%.
Dengan struktur pasar impor yang terkonsentrasi di wilayah-wilayah sensitif tersebut, kebijakan pembebasan tarif ini dinilai para analis sebagai langkah mitigasi yang krusial untuk mencegah efek domino inflasi pada sektor industri hilir domestik.










