TVRINews – Jakarta
Kebijakan DHE Lewat Danantara Berlaku Mulai 1 Juni, Pemerintah Janjikan Pengawasan Ketat Guna Hindari Monopoli Pasar
Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta tata kelola pengapalan komoditas sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Strategis ini diambil sebagai bagian dari restrukturisasi manajemen ekspor nasional demi mengoptimalkan pendapatan negara dan memperkokoh stabilitas ekonomi domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah melakukan dialog dan sosialisasi intensif bersama berbagai asosiasi pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri. Pertemuan tersebut dilakukan guna memastikan transisi kebijakan berjalan lancar.
"Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara," ujar Airlangga setelah menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.
Menurut Airlangga, komunitas bisnis merespons positif arah kebijakan baru ini. Para pengusaha juga menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan lembaga baru yang ditunjuk oleh pemerintah.
Kebijakan standardisasi devisa ekspor ini dijadwalkan efektif mulai 1 Juni 2026. Pemerintah akan menerapkan regulasi ini dalam beberapa fase, dengan evaluasi komprehensif yang akan dilakukan pada triwulan pertama implementasi.
"Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan," tambah Airlangga.
Untuk memastikan transparansi, pemerintah membangun sistem pengawasan digital terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Melalui ekosistem digital tersebut, seluruh arus devisa dan dokumen ekspor dapat dipantau secara otomatis dan real-time.
Antisipasi Risiko Pasar
Di sisi lain, pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya menjaga iklim kompetisi yang sehat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa lembaga pelaksana ekspor ini harus diawasi secara ketat agar tidak menjelma menjadi entitas tunggal yang memonopoli pasar dan merusak ritme industri.
Guna mengantisipasi risiko tersebut, Kementerian Keuangan bersama kementerian teknis terkait akan menempatkan representasi khusus untuk melakukan pengawasan silang lintas lembaga. Sistem ini dirancang lebih adaptif dan akuntabel dibanding struktur pengawasan pada masa lalu.
"Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain," tegas Purbaya.










