TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat program Golden Visa telah mendatangkan investasi senilai Rp52,1 triliun sejak diluncurkan pada 25 Juli 2024 hingga 18 Mei 2026. Nilai tersebut diperoleh dari penerbitan 1.274 Golden Visa bagi investor dan talenta global.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kebijakan Golden Visa merupakan bagian dari transformasi kebijakan keimigrasian Indonesia yang lebih progresif, kompetitif, dan adaptif terhadap dinamika global.
"Program ini berfungsi sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, tentunya tanpa mengesampingkan aspek keamanan," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 22 Mei 2026.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, investasi terbesar berasal dari kategori Investor Perusahaan (Index E28D) dengan nilai mencapai Rp50,88 triliun. Kemudian disusul kategori Investor Individu tidak Mendirikan Perusahaan (Index E28C) sebesar Rp179,3 miliar dan Investor Individu Mendirikan Perusahaan (Index E28B) sebesar Rp130,2 miliar.
Sementara itu, tiga negara dengan jumlah pemegang Golden Visa terbanyak yakni Amerika Serikat sebanyak 160 orang, Tiongkok 147 orang, dan Taiwan 110 orang.
Menurut Hendarsam, angka tersebut menunjukkan posisi Indonesia semakin kuat sebagai destinasi investasi, pusat bisnis regional, sekaligus lokasi hunian jangka panjang yang kompetitif di tingkat global.
Program Golden Visa Indonesia memberikan berbagai kemudahan bagi investor dan talenta global, mulai dari izin tinggal jangka panjang selama lima hingga 10 tahun, tanpa kewajiban memiliki penjamin di Indonesia, fasilitas membawa keluarga, hingga layanan prioritas keimigrasian yang cepat dan efisien.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan mendukung konsep ease of doing business di Indonesia," ucapnya.
Adapun program Golden Visa memiliki sejumlah kategori penerima, meliputi investor perusahaan, investor individu, global talent, second home, silver hair, personage, repatriasi eks WNI dan keturunan eks WNI, hingga investor Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hendarsam menegaskan, meski mengedepankan semangat investasi, implementasi Golden Visa tetap dilaksanakan dengan prinsip selective policy.
"Kami pastikan setiap pemegang visa memenuhi aspek keamanan, kepatuhan hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional, sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat," tegasnya.










