TVRINews, Jakarta
The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 menyepakati dokumen bersama bertajuk Jakarta Vision for Creative Economy, sebagai langkah mendorong penguatan ekonomi kreatif di tingkat global. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibawa ke New York untuk disampaikan dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan diperjuangkan menjadi resolusi PBB.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tingkat menteri (Ministerial Meeting) yang menjadi bagian dari rangkaian WCCE.
Pertemuan tersebut dihadiri 38 kepala delegasi (Head of Delegation) dari berbagai negara, termasuk Australia, Malaysia, Singapura, Ukraina, dan Rusia.

"Alhamdulillah kita telah mencapai kesepakatan atas sebuah dokumen bersama yang diberi nama Jakarta Vision for Creative Economy. Dokumen ini selanjutnya akan dibawa ke New York untuk disampaikan dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," ujar Riefky dalam konferensi pers usai Ministerial Meeting di Bali Room Kempinski, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Riefky menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan kontribusi Indonesia dalam mendorong penguatan ekonomi kreatif di tingkat global. Pemerintah Indonesia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memperjuangkan dokumen tersebut menjadi resolusi PBB.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Mohammed Ali Berawi, menjelaskan bahwa Jakarta Vision for Creative Economy memuat empat poin utama yang menjadi perhatian bersama negara-negara peserta WCCE.
Poin pertama membahas teknologi, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), dan transformasi digital. Dalam poin ini, perkembangan teknologi ekonomi kreatif diarahkan agar tetap berpusat pada manusia (human-centric), disertai tata kelola AI yang baik.
Kemudian, poin kedua menitikberatkan pada pembangunan berkelanjutan, ekonomi sirkular, dan desain regeneratif. Ekonomi kreatif diharapkan berkontribusi dalam menjaga keseimbangan alam dan lingkungan.
Adapun poin ketiga membahas kekayaan intelektual (intellectual property), hak-hak kreatif (creative rights), dan ekonomi berkeadilan. Aspek tersebut menjadi perhatian untuk memastikan pelaku ekonomi kreatif memperoleh perlindungan dan manfaat ekonomi yang adil.
Sedangkan poin keempat berfokus pada inklusivitas, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekosistem kreatif. Pengembangan industri kreatif diharapkan melibatkan masyarakat secara luas tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.
"Empat klaster ini yang kemudian dijabarkan dalam poin per poin dan menjadi sebuah kesepakatan bagi seluruh kepala delegasi maupun menteri-menteri yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif dari berbagai negara," jelas Ali.
Selain empat poin utama tersebut, penguatan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi bagi pelaku ekonomi kreatif juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.
Ali menyampaikan, para kepala delegasi dan menteri turut menyepakati pentingnya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk melalui pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (intellectual property financing).
Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperluas perkembangan industri kreatif dan meningkatkan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Melalui Jakarta Vision for Creative Economy, Indonesia mendorong agar ekonomi kreatif mendapat perhatian lebih kuat dalam agenda global, sekaligus memperkuat kolaborasi antarnegara dalam membangun ekosistem kreatif yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.










