TVRINews, Jakarta
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dalam dua bulan ke depan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepastian dan kejelasan layanan bagi investor.
“Dalam dua bulan ke depan, seluruh KITAS akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi,”ujar Rosan dalam keterangan yang diterima tvrinews di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Rosan menjelaskan, penerbitan KITAS tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan layanan tenaga kerja asing (TKA).
Menurut Rosan, proses penerbitan KITAS ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu enam hari.
“Kami sudah sepakat bertiga dan sudah menandatangani kerja sama. Jadi, untuk KITAS hanya perlu menunggu enam hari dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,”lanjutnya.
Ia mengatakan, percepatan layanan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian bagi investor sekaligus memperjelas proses perizinan, sehingga dapat mendukung perbaikan iklim investasi di Indonesia.
Sebelumnya, pada 9 September 2026, ketiga kementerian menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait integrasi layanan TKA dalam rangka penanaman modal dan pembentukan tim teknis integrasi.
Integrasi layanan tersebut menghubungkan sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta Aplikasi All Indonesia.
Layanan yang diintegrasikan mencakup pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Dalam skema tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memproses dan menerbitkan pengesahan RPTKA. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP. Data penerbitan selanjutnya dialirkan ke sistem OSS.
Pemerintah sebelumnya menargetkan proses perizinan TKA melalui sistem terintegrasi dapat diselesaikan maksimal lima hari. Implementasi integrasi tersebut direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026.
Dalam pernyataan terbarunya, Rosan menyebut target penyelesaian layanan KITAS selama enam hari.
Selain integrasi layanan TKA, Rosan mengatakan pemerintah juga terus meningkatkan kepastian perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta sistem OSS.
Menurut Rosan, lebih dari 370 perizinan telah disetujui melalui mekanisme yang memungkinkan izin diterbitkan ketika batas waktu pelayanan yang ditetapkan tidak terpenuhi.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan keterangan Rosan pada 16 September 2026 yang menyebut lebih dari 300 perizinan telah diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui mekanisme fiktif positif berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Ini akan memberikan lebih banyak kepastian dan kejelasan dalam memproses seluruh izin dan perizinan di Indonesia,”tandasnya.
Ia menilai kepastian layanan perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang semakin baik serta menarik investasi berkualitas dan berkelanjutan ke Indonesia.










