TVRINews, Jakarta
Pencampuran bioetanol 5 persen untuk BBM non subsidi dimulai bertahap di Pulau Jawa sebagai bagian transisi energi nasional.
Pemerintah Indonesia resmi memulai penerapan kebijakan pencampuran bioetanol sebesar 5 persen ke dalam bensin atau E5 mulai semester kedua tahun 2026. Implementasi awal difokuskan di Pulau Jawa dan menyasar segmen bahan bakar non subsidi.
Strategi pemerintah ini untuk memperluas penggunaan energi berbasis nabati sekaligus memperkuat pemanfaatan bahan baku domestik dalam sektor energi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah masuk dalam rancangan Keputusan Menteri ESDM dan akan menjadi dasar pelaksanaan mandatori bagi badan usaha penyedia bahan bakar.

(Grafis: Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM))
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Kamis 4 Juni 2026, Eniya menjelaskan bahwa seluruh badan usaha bahan bakar minyak diwajibkan melakukan pencampuran bioetanol sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada tahap awal, distribusi E5 akan memanfaatkan jaringan dan fasilitas yang telah tersedia. Pemerintah juga menyiapkan perluasan titik penyaluran untuk mendukung ketersediaan produk di wilayah implementasi.
Program ini hanya berlaku untuk pasar non public service obligation (non-PSO) atau BBM non subsidi. Pemerintah menilai pendekatan bertahap diperlukan untuk menjaga kesiapan pasokan serta memastikan proses distribusi berjalan efektif.
Menurut Eniya, pengembangan pasar bioetanol akan diperkuat melalui penambahan outlet distribusi yang sebelumnya digunakan dalam uji pasar produk bensin campur bioetanol.

(Grafis: Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM))
Pemerintah juga telah mengidentifikasi kemampuan pasokan domestik pada tahap awal. Tiga perusahaan nasional dilaporkan siap menyediakan sekitar 26.000 kiloliter etanol berkualitas bahan bakar. Volume final nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebagai dasar pengaturan distribusi E5.
Wilayah implementasi perdana mencakup sejumlah daerah di Pulau Jawa, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Infrastruktur distribusi yang telah tersedia akan menjadi fondasi pelaksanaan sebelum cakupan diperluas.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara nasional. Prioritas diberikan pada wilayah yang telah memiliki kesiapan logistik dan ketersediaan bahan baku lokal.
Ke depan, distribusi E5 diproyeksikan meluas ke Bali dan Lampung. Langkah tersebut menjadi bagian dari peta jalan transisi energi nasional menuju target peningkatan campuran bahan bakar nabati hingga E20 pada 2028.
Kebijakan ini dinilai sebagai tahap awal perubahan struktur konsumsi energi nasional, dengan fokus pada pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus mendorong pertumbuhan industri bioenergi dalam negeri.










