TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait pengambilan keputusan tingkat II revisi UU P2SK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Menteri PANRB Rini Widyantini dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
Dalam penyampaiannya, Purbaya mengapresiasi DPR RI, khususnya Komisi XI, yang telah menginisiasi serta membahas revisi UU P2SK bersama pemerintah.
“Penyusunan RUU perubahan Undang-Undang P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,”kata Purbaya dalam keterangan yang diterima tvrinews di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurutnya, kondisi ekonomi dan politik global saat ini masih dipenuhi ketidakpastian akibat konflik geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu lonjakan harga energi dunia. Meski demikian, Indonesia disebut tetap mampu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini berada di atas rata-rata G20 dan Asia, sementara indikator ekonomi menunjukkan tren positif dan inflasi tetap stabil,”jelasnya.
Purbaya menilai Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang kuat dan sehat guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.
“Sektor keuangan ibarat jaringan saraf mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif,” ucapnya.
Ia menjelaskan revisi UU P2SK juga menjadi tindak lanjut atas dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, pemerintah bersama Bank Indonesia, OJK, LPS, dan berbagai pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan intensif serta melibatkan partisipasi publik dari asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.
Adapun revisi UU P2SK mencakup 17 topik utama, di antaranya penguatan kelembagaan sektor keuangan, pengaturan aset kripto, penanganan pinjaman daring ilegal dan perjudian online, pusat finansial internasional Indonesia, hingga mekanisme restorative justice di sektor jasa keuangan.
“Pengaturan tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita,”tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Purbaya berharap revisi UU P2SK dapat disetujui dalam rapat paripurna DPR RI dan menjadi landasan penguatan sektor keuangan nasional ke depan.
“Kami berharap rancangan undang-undang tentang perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini dapat disetujui pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini,”tuturnya.










