TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian Perry secara hormat dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin, 27 Juli 2026.
Prasetyo menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. Ia akan melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan sebagai pejabat gubernur sementara hingga proses selanjutnya ditetapkan.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang- Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,"jelasnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa dinamika terkait pengunduran diri Perry Warjiyo tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun koordinasi kebijakan ekonomi nasional.
"Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,"tambahnya.
Prasetyo menambahkan, koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah akan tetap berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,"pungkasnya.









