TVRINews, Jakarta
Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri ke Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), PT Mitra Karawangjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 4–6 Oktober 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap masukan langsung dari pengelola kawasan industri dan pelaku usaha sebagai bahan penyusunan RUU Kawasan Industri yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII DPR RI juga meninjau fasilitas produksi PT SANY Indonesia Machinery yang merupakan salah satu tenant di kawasan industri tersebut.
Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan pihaknya berdiskusi dengan pengelola kawasan industri untuk mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan ketidaksinkronan regulasi tata ruang dan pertanahan.
“Di lapangan kami menemukan persoalan terkait perbedaan peruntukan lahan sekitar dua hektare yang berpotensi menyulitkan pengelola maupun investor dalam proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” ujar Evita dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 8 Oktober 2026.
Selain persoalan tata ruang dan pertanahan, Komisi VII DPR RI turut menggali masukan terkait ketenagakerjaan dan pelayanan bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai diperlukan transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja melalui platform one stop shop. Mekanisme tersebut dinilai dapat mencegah diskriminasi usia serta praktik percaloan lowongan kerja yang merugikan masyarakat sekitar kawasan industri.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti meminta pengelola kawasan industri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan penataan terhadap pedagang dan pelaku UMKM di sekitar kawasan pabrik.
Penataan tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi kemacetan sekaligus meningkatkan dampak ekonomi kegiatan industri bagi masyarakat sekitar.
Evita mengatakan penyerapan aspirasi secara langsung dari pengelola kawasan dan para tenant menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Kawasan Industri.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pelaku industri, termasuk dengan menyederhanakan kewenangan dan aturan yang selama ini tersebar di sejumlah institusi.
Dengan demikian, RUU Kawasan Industri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan pelayanan, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pengembangan industri nasional.
Komisi VII DPR Kunjungi Pabrik SANY
Setelah berdiskusi dengan pengelola Kawasan Industri Mitra Karawang, rombongan Komisi VII DPR RI melanjutkan kunjungan ke fasilitas produksi PT SANY Indonesia Machinery.
Perusahaan yang merupakan bagian dari SANY Group tersebut bergerak di bidang produksi alat berat, khususnya ekskavator, untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri maupun ekspor.
Deputy General Manager & Director Government Relations SANY Group Indonesia, Saanjay Shamdasani, menyampaikan perkembangan perusahaan sekaligus kontribusinya terhadap industri alat berat di Indonesia.
“SANY Group Indonesia telah hadir di Indonesia sejak tahun 2008 dan terus mengalami perkembangan. Salah satu tonggak penting adalah pada tahun 2021 ketika SANY secara resmi mulai memproduksi alat berat di Karawang,”ungkap Saanjay.
SANY Group Indonesia juga terus meningkatkan penggunaan tenaga kerja lokal dan komponen dalam negeri. Saat ini, sekitar 92 persen tenaga kerja SANY Group Indonesia merupakan tenaga kerja lokal, sedangkan tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 56,46 persen pada 2026.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi pelaku industri untuk menyampaikan masukan mengenai pentingnya penguatan ekosistem kawasan industri melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.
SANY Group Indonesia berharap RUU Kawasan Industri dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha dan tenant kawasan industri. Pengelolaan kawasan juga diharapkan tidak hanya mencakup persoalan lingkungan, utilitas, keamanan, dan perizinan, tetapi turut memberikan nilai tambah melalui dukungan insentif, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan investasi.
Menutup kunjungan ke fasilitas produksi SANY Group Indonesia, Evita menegaskan RUU Kawasan Industri harus menjadi instrumen yang mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan perkembangan industri.
“Target kita sangat sederhana. Kami ingin membangun industri yang pasti hukumnya, mudah pelayanannya, kuat infrastrukturnya, dan kompetitif. Undang-undang ini harus hadir untuk memecahkan permasalahan yang ada, bukan justru menimbulkan permasalahan baru,” tegas Evita.
Kunjungan kerja tersebut diharapkan menghasilkan masukan konkret untuk penyusunan RUU Kawasan Industri sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha.
Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri yang kondusif bagi investasi, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan daya saing industri nasional.










