TVRINews – Jakarta
Pemerintah Perkuat Mekanisme Impor dan Stok Energi Nasional
Di tengah eskalasi ketidakpastian geopolitik dan tantangan rantai pasok global yang terus menekan stabilitas energi, pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan fleksibilitas dalam pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) guna menjamin keberlangsungan pasokan domestik.
Kebijakan ini menjadi instrumen krusial bagi pemerintah dalam merespons dinamika pasar global yang kian fluktuatif. Dengan beleid terbaru ini, otoritas kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengimplementasikan mekanisme pengadaan yang lebih sigap, termasuk melalui skema Government-to-Government (G2G).
"Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa ketergantungan energi nasional tidak terganggu oleh guncangan eksternal. Kami memberikan ruang gerak hukum yang lebih luas bagi pengambilan keputusan di situasi darurat agar kebutuhan energi masyarakat tetap terjaga," kutip @bakom.ri Minggu 21 Juni 2026.
Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah penguatan prinsip Domestic Market Obligation (DMO). Pemerintah menegaskan kembali prioritas alokasi energi untuk kebutuhan dalam negeri sebelum mempertimbangkan ekspor.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meminimalisir dampak gangguan pasokan global terhadap harga dan ketersediaan energi bagi konsumen lokal.
Selain aspek fleksibilitas pengadaan, regulasi ini juga membuka peluang lebih besar untuk diversifikasi akses terhadap sumber energi alternatif. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pemangku kepentingan dan pelaku industri dalam mengelola stok energi nasional.
Pemerintah berkomitmen bahwa implementasi dari Perpres 26/2026 akan dilakukan dengan transparansi penuh, guna menjaga kepercayaan publik sekaligus menjamin stabilitas pasokan energi nasional tetap dalam posisi aman.










