TVRINews, Ambon
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Maluku dan wilayah sekitarnya memenuhi kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI). Kebijakan ini diberlakukan untuk menjamin mutu dan keamanan produk sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Kewajiban tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib.
Permenperin tersebut diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif pada 18 April 2025 setelah melalui masa transisi selama enam bulan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, standardisasi menjadi instrumen penting dalam pembangunan industri nasional karena tidak hanya menjamin keamanan produk, tetapi juga mendorong daya saing industri Indonesia.
“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,”ujar Agus dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam penerapan aturan tersebut, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan sebelum Permenperin 62 Tahun 2024 berlaku tetap dapat digunakan. Namun, sertifikat tersebut wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan, Kemenperin melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah memberikan pendampingan kepada pelaku industri, mulai dari pemahaman regulasi hingga proses sertifikasi dan pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SllNas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,”ungkap Emmy.
Untuk mendukung penerapan SNI wajib tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon menyediakan layanan bagi pelaku industri AMDK di Maluku dan wilayah sekitarnya.
Layanan yang tersedia meliputi konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BSPJI Ambon Mamang mengatakan, pihaknya memiliki sumber daya manusia yang kompeten serta fasilitas yang dapat mendukung pelaku industri dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
”BSPJI Ambon siap melayani pelaku usaha AMDK dalam proses pemenuhan SNI. Kami memiliki sumber daya, kompetensi, dan layanan yang dibutuhkan untuk mendukung industri memenuhi persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produknya,”kata Mamang.
Mamang mengajak pelaku usaha AMDK di Maluku dan sekitarnya memanfaatkan layanan BSPJI Ambon, khususnya bagi industri yang belum memiliki sertifikat SNI maupun yang akan melakukan sertifikasi baru.
Menurutnya, penerapan SNI wajib memberikan manfaat bagi konsumen dan pelaku usaha. Konsumen memperoleh jaminan produk memenuhi standar mutu dan keamanan, sedangkan industri dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, daya saing, serta peluang memperluas pasar.
“Dengan dukungan tenaga ahli yang kompeten serta fasilitas pelayanan yang profesional, BSPJI Ambon siap mendampingi industri pada setiap tahapan proses sertifikasi sehingga pemenuhan regulasi dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.










