TVRINews, Jakarta
Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) menggelar Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Sidang membahas penyelesaian dua aduan permasalahan usaha, yaitu dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) mewakili PT Jakarta Mitra Graha terkait tingginya biaya logistik dan ketidaktransparanan penetapan tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan pelabuhan, serta dari PT Ika Trias Serangkai terkait penolakan perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya.
Aduan pertama disampaikan oleh DPN Depalindo mengenai disparitas tarif jasa LoLo di luar pelabuhan yang lebih tinggi sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif sejenis di dalam pelabuhan. Menurut DPN Depalindo, disparitas ini terjadi seiring belum tersedianya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, dan golongan tarif pengenaan jasa LoLo.
Pengguna jasa juga menyampaikan adanya sejumlah biaya tambahan, seperti cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel, yang dinilai perlu diperjelas standar pemeriksaan dan rincian invoice-nya, serta perlunya penguatan koordinasi pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai isu ini memerlukan pendalaman lebih lanjut, khususnya untuk menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik di dalam maupun di luar area pelabuhan, termasuk mengkaji ketentuan bagi perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia.
Satgas P3M-PPE akan menindaklanjuti pembahasan ini secara terkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait guna memastikan kejelasan kebijakan, kepastian berusaha, serta terciptanya proses yang lebih efisien dan seragam.
"Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia. Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera diputuskan langkah terbaiknya," kata Purbaya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat koordinasi Satgas P3M-PPE dalam waktu dua minggu, sebagai bagian dari upaya Pemerintah memberikan kepastian bisnis serta menciptakan sistem logistik yang efisien untuk mendukung perekonomian nasional.
"Yang penting, kita ingin memastikan potensi nilai ekonomi sebesar Rp2-3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah," tegas Purbaya.
Aduan kedua berasal dari PT Ika Trias Serangkai, perusahaan pengolahan dan eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus yang beroperasi di Provinsi Aceh dan mengekspor 12 produk turunan, seperti gondorukem dan terpentin, ke 26 negara.
Permasalahan bermula dari belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.
Permohonan yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS) tersebut memerlukan penyelesaian lebih lanjut karena areal yang dimohonkan terindikasi sebagian besar berada pada areal eks konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang telah dicabut izinnya, sehingga penataannya perlu mengikuti mekanisme khusus penataan lahan hasil pencabutan izin konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian usaha bagi perusahaan, sekaligus berdampak pada penyerapan bahan baku getah pinus sesuai kapasitas produksi yang dimiliki.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, selaku pihak yang berwenang menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan eks pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaiannya. Mengingat terdapat indikasi kasus serupa pada lahan eks pencabutan konsesi lainnya, penyelesaian kasus ini berpotensi menjadi preseden kebijakan sehingga akan diputuskan secara hati-hati dan terkoordinasi.










