TVRINews - Jakarta
Regulasi baru mengatur strategi nasional pengembangan kewirausahaan, membentuk komite khusus, dan memperkuat koordinasi pusat hingga daerah guna meningkatkan rasio wirausaha Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah baru untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pengembangan kewirausahaan. Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagai kerangka kebijakan yang diarahkan untuk memperluas jumlah pelaku usaha sekaligus membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih terintegrasi.
Regulasi yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen untuk mencapai target peningkatan rasio kewirausahaan yang dinilai penting bagi daya saing ekonomi Indonesia di masa mendatang.
Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan melalui laman resmi Sekretariat Negara Selasa 28 Juli 2026, pemerintah menyiapkan pendekatan yang menyeluruh melalui penyusunan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional beserta rencana aksi di tingkat nasional maupun daerah.
Skema tersebut dirancang agar kebijakan dapat diterapkan secara seragam, tetapi tetap mempertimbangkan karakteristik ekonomi di setiap wilayah.
Program yang diatur dalam Perpres mencakup seluruh tahapan perjalanan seorang pelaku usaha, mulai dari masyarakat yang baru merintis usaha, wirausaha pemula, hingga pelaku usaha yang telah berkembang.
Pemerintah juga memberikan perhatian pada sejumlah sektor strategis melalui pengembangan kewirausahaan berbasis tema, seperti kewirausahaan sosial, teknologi, kepemudaan, perempuan, pedesaan, dan ekonomi kreatif.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berlangsung secara berkesinambungan, pemerintah membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Komite tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyusun, mengawasi, serta mengevaluasi implementasi berbagai program kewirausahaan di seluruh Indonesia.
Dalam struktur komite, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengarah. Dewan tersebut beranggotakan sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipercaya memimpin pelaksanaan program sebagai Ketua Pelaksana. Posisi Wakil Ketua Pelaksana diisi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pendanaan pelaksanaan kebijakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tingkat daerah, anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha melalui program inkubasi bisnis, peningkatan kompetensi pendamping usaha, perluasan akses pasar, hingga penguatan ekosistem kewirausahaan.
Dana juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan maupun peningkatan fasilitas pendukung, pelaksanaan pendataan pelaku usaha, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kewirausahaan setelah memperoleh persetujuan Menteri UMKM sebagai Ketua Pelaksana Komite.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai pengembangan kewirausahaan menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat struktur ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan produktivitas masyarakat.
Karena itu, koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi elemen utama agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif.
Perpres Nomor 38 Tahun 2026 diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan ekosistem kewirausahaan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan ekonomi global.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan lahirnya lebih banyak pelaku usaha yang mampu meningkatkan daya saing nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.









