TVRINews: Jakarta
Kebijakan subsidi pemerintah Presiden Prabowo – Gibran selama dua tahun terakhir terbukti meringankan beban produksi serta mendongkrak produktivitas sektor pertanian nasional.
Di tengah tekanan harga komoditas global yang fluktuatif, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi sektor pertanian domestik melalui kebijakan stabilisasi harga. Langkah strategis ini berfokus pada pemangkasan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, yang pertama kali diberlakukan pada penghujung tahun lalu dan terus dipertahankan sepanjang 2026.
Menurut Presiden Prabowo Subianto Kebijakan tersebut dinilai membuat akses masyarakat terhadap pupuk menjadi lebih mudah sekaligus mendorong peningkatan produksi pangan nasional.
“145 aturan penyaluran pupuk telah kita hilangkan. Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat,” Ucap Presiden Prabowo pada Sidang Tahunan Bersama DPR, MPR, dan DPD RI 2026 14 Agustus 2026.
Berdasarkan data resmi dari Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), penyesuaian tarif ini menurunkan beban finansial langsung bagi para petani. Harga Urea, yang sebelumnya dipatok pada angka Rp2.250 per kilogram, kini dapat diakses seharga Rp1.800 per kilogram. Sementara itu, harga pupuk NPK mengalami koreksi dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Selain komoditas utama tersebut, pemerintah juga menetapkan struktur harga terjangkau untuk kebutuhan spesifik lainnya, termasuk HET NPK Kakao sebesar Rp2.640 per kilogram, ZA Tebu senilai Rp1.360 per kilogram, serta pupuk organik pada kisaran Rp640 per kilogram.
Intervensi harga ini merupakan instrumen krusial untuk menjaga daya beli serta margin keuntungan petani kecil. Dalam pandangan para ahli kebijakan publik, stabilitas biaya input pertanian menjadi penentu utama dalam mengendalikan inflasi pangan nasional secara keseluruhan.
"Menjaga keterjangkauan harga pupuk di tingkat akar rumput bukan sekadar soal subsidi fiskal, melainkan fondasi utama untuk memastikan ketahanan pangan jangka panjang dan keberlangsungan hidup produsen pangan nasional," Tulis Laman Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia dalam keterangan resminya.
Guna memastikan efektivitas kebijakan tersebut, pemerintah juga memperketat aspek ketersediaan dan jalur distribusi. Hingga akhir Juni 2026, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi secara nasional telah mencapai 4,77 juta ton, atau mencakup sekitar 48,5 persen dari total alokasi tahunan yang dipatok sebesar 9,84 juta ton. Dari angka tersebut, distribusi didominasi oleh pupuk jenis NPK sebanyak 2,42 juta ton serta Urea sebesar 2,16 juta ton.
Pemerintah pusat menekankan bahwa ketersediaan stok di gudang-gudang daerah harus terjamin jauh sebelum musim tanam dimulai. Hingga awal Mei 2026, cadangan stok pupuk nasional tercatat berada pada level 1,16 juta ton, yang terdiri atas 788.858 ton alokasi subsidi serta 373.822 ton cadangan komersial nonsubsidi. Langkah antisipatif ini dinilai vital untuk meredam potensi guncangan pasokan internasional.
Di samping intervensi harga dan volume, pembenahan struktural turut dilakukan melalui instrumen hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi baru ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi penyaluran, meningkatkan akurasi pendataan melalui sistem elektronik, serta menerapkan formula biaya yang adaptif terhadap dinamika pasar internasional.
Melalui kombinasi antara pengendalian harga, transparansi tata kelola, dan pengawasan ketat terhadap rantai pasok hingga tingkat pengecer, pemerintah optimistis produktivitas pertanian nasional akan tetap terjaga stabil di tengah berbagai tantangan ekonomi global.










