
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2024 (TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang diterapkan dalam regulasi tata niaga impor.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan bahwa pembentukan satgas pengawasan tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta ekonomi nasional dari ancaman impor ilegal.
"Lebih lanjut lagi bagaimana kita mempertahankan posisi UMKM di Indonesia dengan cara adalah memberantas ilegal impor. Di sinilah juga bisa mengganggu pasar kita," ujar Arsjad kepada awak media di Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2024.
“Makanya kami menyambut baik apa yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan untuk membuat satgas. Akhirnya kami juga terlibat (involve), kami mengajak teman-teman dari asosiasi juga untuk di situ," sambungnya.
Arsjad menjelaskan kegiatan impor ilegal berpotensi mengancam dan membahayakan ekonomi negara, dimana tidak hanya mengganggu perusahaan-perusahaan besar, tetapi juga memberikan ancaman serius bagi UMKM.
Menurutnya, pembentukan satgas pengawasan tersebut yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan berperan penting dalam menjaga dan melindungi UMKM.
“Makanya upaya apapun untuk supaya bagaimana kita mengatakan we leave no one behind, tidak ada yang kita tinggalkan," ujar dia.
Sebelumnya. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi barang tertentu yang diberlakukan pada aturan tata niaga impor.
Satgas ini akan memantau tujuh kategori barang, yang meliputi: tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi beserta aksesorisnya, keramik, barang elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil jadi lainnya.
Baca Juga: Kemendikbudristek: Upaya Mengatasi Kesenjangan Pendidikan Melalui FELT 2024
Adapun Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Selain itu, terdapat juga Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, serta Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berfokus pada sektor perdagangan, dan Kadin.
Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 932 Tahun 2024.
Editor: Redaktur TVRINews