TVRNews – Jakarta
DPR dan Pemerintah Kebut Regulasi Ojol Demi Keadilan Ekosistem
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar rapat koordinasi finalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital Selasa 18 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan rumusan kebijakan agar tidak menimbulkan multitafsir sekaligus memastikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri transportasi daring.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah dan parlemen berupaya merampungkan seluruh detail teknis, termasuk mekanisme perhitungan angkutan orang dan barang.
"Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi," ujar Dasco.
Sebagai lembaga pengawas, ia menegaskan pentingnya produk hukum ini untuk meredam potensi dinamika di lapangan setelah resmi diberlakukan.
Dalam draf regulasi tersebut, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni penyesuaian batas maksimal potongan komisi aplikator, penetapan status hukum pengemudi, serta pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.
Terkait kebijakan komisi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 532 Tahun 2026 yang memangkas potongan aplikator untuk layanan penumpang dari batas maksimal 20% menjadi 8% efektif sejak 1 Juli lalu.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memastikan aturan mengenai komisi ini akan diintegrasikan secara permanen ke dalam Perpres Ojol. "Keputusan menteri ini sudah kami sampaikan kepada para aplikator. Ini nanti akan difinalisasi dalam perpres juga," ungkap Dudy.
Selain itu, kepastian hukum bagi para pengemudi ojek daring turut dipertegas melalui pengakuan status sebagai usaha mikro. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menyerap aspirasi dari berbagai asosiasi pengemudi.
Menurutnya, status usaha mikro memberikan keleluasaan waktu sekaligus akses terhadap berbagai insentif tanpa membebani pengemudi dengan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) mengingat rata-rata omzet tahunan pengemudi berada di bawah ambang batas minimum ketentuan perpajakan.
"InshaAllah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati," tutur Maman.
Ia menambahkan bahwa kementeriannya kelak akan memegang mandat khusus untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kemitraan guna menjaga kelangsungan ekosistem yang sehat.
Sementara itu, sektor logistik digital dan pengantaran makanan yang kerap dikeluhkan karena tingginya potongan tarif kini berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyampaikan bahwa regulasi khusus untuk layanan kurir berbasis aplikasi seperti pengantaran barang dan makanan tengah memasuki tahap akhir penyusunan dengan struktur bisnis yang dibedakan secara tegas dari layanan transportasi penumpang.










