
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam, Antam Sentuh Rp1,96 Juta per Gram
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Harga emas batangan yang dipasarkan melalui Pegadaian pada Sabtu, 17 Mei 2025, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan harga terjadi pada tiga jenis emas, yakni produksi Antam, UBS, dan Galeri24.
Emas batangan Antam mengalami lonjakan tertinggi, naik sebesar Rp28.000 per gram setelah sehari sebelumnya sempat turun Rp21.000. Dengan kenaikan ini, harga emas Antam per gram kini dibanderol Rp1.967.000, dari sebelumnya Rp1.939.000.
Kenaikan serupa juga terjadi pada emas Galeri24 yang naik Rp26.000 menjadi Rp1.887.000 per gram, setelah sebelumnya berada di level Rp1.861.000. Sedangkan emas produksi UBS mengalami kenaikan Rp21.000 menjadi Rp1.917.000 per gram dari harga sebelumnya Rp1.896.000.
Ketiga jenis emas tersebut tersedia dalam berbagai ukuran. Emas Antam dan Galeri24 ditawarkan dalam ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Sementara emas UBS tersedia dalam ukuran 0,5 gram hingga 500 gram.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Pegadaian per 17 Mei 2025:
Harga Emas Antam:
* 0,5 gram: Rp1.036.000
* 1 gram: Rp1.967.000
* 2 gram: Rp3.871.000
* 5 gram: Rp9.600.000
* 10 gram: Rp19.142.000
* 25 gram: Rp47.723.000
* 50 gram: Rp95.363.000
* 100 gram: Rp190.645.000
* 250 gram: Rp476.336.000
* 500 gram: Rp952.453.000
* 1.000 gram: Rp1.904.864.000
Harga Emas UBS:
* 0,5 gram: Rp1.037.000
* 1 gram: Rp1.917.000
* 2 gram: Rp3.804.000
* 5 gram: Rp9.401.000
* 10 gram: Rp18.702.000
* 25 gram: Rp46.661.000
* 50 gram: Rp93.129.000
* 100 gram: Rp186.185.000
* 250 gram: Rp465.322.000
* 500 gram: Rp929.547.000
Harga Emas Galeri24:
* 0,5 gram: Rp990.000
* 1 gram: Rp1.887.000
* 2 gram: Rp3.717.000
* 5 gram: Rp9.223.000
* 10 gram: Rp18.397.000
* 25 gram: Rp45.880.000
* 50 gram: Rp91.687.000
* 100 gram: Rp183.283.000
* 250 gram: Rp457.980.000
* 500 gram: Rp915.507.000
* 1.000 gram: Rp1.831.014.000
Kenaikan harga ini menjadi perhatian penting bagi para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai maupun investasi jangka panjang.
Baca Juga: Kemenkeu Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 10%, Mulai Berlaku Hari Ini
Editor: Redaksi TVRINews
