
Kemenkeu Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 10%, Mulai Berlaku Hari Ini
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan kenaikan tarif pungutan ekspor untuk produk minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10%. Kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (17/5/2025), dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025.
Peraturan tersebut mengatur besaran tarif layanan yang dipungut oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang berada di bawah naungan Kemenkeu. Berdasarkan aturan ini, pungutan ekspor sebesar 10% dikenakan terhadap harga referensi CPO yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan perdagangan.
Tak hanya CPO, tarif pungutan yang sama juga diterapkan pada sejumlah produk turunan sawit, termasuk Crude Palm Kernel Oil (Minyak Inti Sawit), Palm Oil Mill Effluent Oil, Empty Fruit Bunch Oil (Minyak Tandan Kosong), Soap Stock, minyak jelantah, Glycerine Water, Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester, serta High Acid Palm Oil Residue.
Dalam Pasal 7 ayat (2) PMK tersebut dijelaskan bahwa tarif pungutan dibayarkan oleh eksportir dan pelaku usaha dalam mata uang Rupiah, berdasarkan nilai tukar yang berlaku saat pembayaran dilakukan. Kurs yang digunakan merujuk pada nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, PPN, pajak barang mewah, bea keluar, dan PPh.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat dana kelapa sawit nasional serta mendukung keberlanjutan industri sawit di Indonesia.
Baca Juga: Industri Gim Dijadikan Motor Baru Ekonomi, Pemerintah Siap Dukung
Editor: Redaksi TVRINews
