
Update Harga Emas Antam: 1 Gram Dibanderol Rp2,92 Juta
Writer: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali menunjukkan performa gemilang pada perdagangan Kamis, 2 April 2026.
Melansir data resmi dari situs Logam Mulia pukul, harga emas Antam di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta, kini dibanderol seharga Rp2.922.000 per gram.
Angka tersebut mencatatkan kenaikan sebesar Rp20.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan hari sebelumnya. Kenaikan hari ini sekaligus memperpanjang tren positif emas Antam, setelah pada Rabu kemarin sempat melonjak drastis sebesar Rp75.000.
Harga Buyback Ikut Naik
Sejalan dengan harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penguatan signifikan.
Harga buyback berada di level Rp2.637.000 per gram, naik Rp50.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Harga buyback merupakan acuan jika pemilik emas ingin menjual kembali asetnya ke Butik Antam.
Dipicu Lonjakan Harga Global
Kenaikan harga emas domestik ini berbanding lurus dengan pergerakan harga emas di pasar global. Berdasarkan data Refinitiv, harga emas dunia pada perdagangan Rabu, 1 April 2026 ditutup pada posisi US$4.757,29 per troy ons, melesat 1,88%.
Reli penguatan emas global tercatat telah berlangsung selama empat hari berturut-turut dengan akumulasi kenaikan mencapai 8,6%. Posisi penutupan tersebut merupakan yang tertinggi sejak 18 Maret 2026 atau level tertinggi dalam dua pekan terakhir.
Sementara itu, mengutip harga emas dari pasar spot, terpantau masih melambung ke posisi US$4.796,83 per troy ons atau naik kembali sebesar 0,83%.
Daftar Harga Emas Antam
Berikut rincian harga dasar emas Antam Logam Mulia untuk berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp1.511.000
- 1 gram: Rp2.922.000
- 2 gram: Rp5.784.000
- 3 gram: Rp8.651.000
- 5 gram: Rp14.385.000
- 10 gram: Rp28.715.000
- 25 gram: Rp71.662.000
- 50 gram: Rp143.245.000
- 100 gram: Rp286.412.000
- 250 gram: Rp715.765.000
- 500 gram: Rp1.431.320.000
- 1000 gram: Rp2.862.600.000
Sebagai informasi, harga tersebut merupakan harga dasar yang belum termasuk pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017 mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh 22) atas transaksi penjualan emas batangan.
Editor: Redaksi TVRINews
