
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Writer: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," tulis dalam siaran pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 30 Januari 2026.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Seluruh proses pengunduran diri akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk memastikan keberlangsungan kinerja lembaga, OJK menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sementara sesuai mekanisme dan tata kelola yang berlaku.
"OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," tutup pernyataan OJK.
Editor: Redaktur TVRINews
